Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menyingkap Kontroversi Pembangunan Kantor Kepala Desa Sungai Pinang, Nama Kadis Perkim dan DPRD Dicatut

Musi Rawas, CENTER-POST.COM- Kontroversi hangat yang mengitari pembangunan kantor Kepala Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas telah menjadi pusat perhatian masyarakat belakangan ini. Cerita ini mencuat karena masalah serius yang melibatkan alokasi anggaran yang terbilang tak wajar, terutama dengan terjadinya tiga kali pengalokasian dana untuk proyek yang sama.

Tahun 2021 tercatat menjadi periode yang paling kontroversial, dengan dua kali anggaran yang dikeluarkan untuk tujuan yang sama dalam tahun yang sama. Pada tahun 2022 juga tak kalah kontroversi dikarenakan terdapat anggaran dengan judul Rehabilitasi, sedangkan proyek tersebut belum selesai pembangunannya.

Pertanyaan yang segera muncul di benak banyak orang adalah, “Mengapa begitu banyak dana yang dikeluarkan untuk satu proyek yang tampaknya tak kunjung selesai? akankah kantor Kepala Desa Sungai Pinang ini menjadi yang termegah di Kabupaten Musi Rawas?” Para analis dan masyarakat pun mulai berspekulasi tentang kemungkinan adanya alokasi anggaran tambahan, terutama karena pembangunan kantor Kepala Desa tersebut belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian yang jelas.

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan Kabupaten Musi Rawas Oktaviano, memberikan beberapa penjelasan saat ditemui oleh wartawan pada hari Senin (18/09/2023). Dia menjelaskan alasan mengapa pembangunan tersebut dilakukan secara bertahap karena keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah. Dia juga mengungkapkan bahwa inisiatif untuk proyek ini mungkin berasal dari aspirasi masyarakat setempat yang diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mereka.

“Sebenarnyo kan kalau kami Dinas cuma teknis melaksanakan, Itu kan mungkin aspirasi mungkin masyarakat disano yang minta ke wakil mereka (DPRD) untuk pembangunan itu. Untuk icon daerah mereka, kalau masyarakat disao idak setuju mungkin ado gejolak kan. Itukan dari usulan Kades diketahui oleh Camat lewat Sistem Aplikasi perencanaan Pusat,” ungkapnya.

Namun, saat awak media mencoba mendalami bagaimana perencanaan dan mengapa dua alokasi anggaran dilakukan dalam tahun yang sama dengan tambahan anggaran di tahun berikutnya, Oktaviano mengaku kurang paham dan menyarankan agar media mencari Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Ardi Irawan, yang merupakan Pejabat terdahulu yang menangani proyek tersebut untuk informasi lebih lanjut.

“Tahun 2021 kan aku belum masuk sini, kalu dak ado lagi PPTK nyo pegawai kami ni lah banyak pindah jugo ado yang ke PALI. Cubo kamu cari Ardi Irawan Kepala Perkim sekarang, ngobrol dengan dio mungkin lebih nyambung. Yang jelas harus jingok RAB nyo dulu dak pacak aku langsung jawab,” lanjut Oktaviano.

Oktaviano juga menyebutkan bahwa proyek tersebut besar kemungkinan merupakan aspirasi dari anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cik Olah, dari Partai Golkar. Dia berpendapat bahwa lebih baik awak media menanyakan hal tersebut langsung kepada DPRD dan masyarakat Desa yang menjadi fokus pembangunan.

“Raso ku itu aspirasi Firdaus Cik Olah, jingok be yang DPRD situlah. Aku idak usah detail lah yo, siapo yang wong Desa itulah,” ujarnya.

Sebelum media meninggalkan ruang kerjanya, Oktaviano memberikan klarifikasi penting bahwa proyek di satu lokasi dapat memiliki dua alokasi anggaran, namun, proyek tersebut harus terpisah dan tidak boleh menyatu dalam satu bangunan. Hal ini menjadi penjelasan terakhir saat ini untuk mengatasi kebingungan ditengah kontroversi yang sedang berkecamuk.

“Satu titik kegiatan itu dak boleh duo anggaran, misalkan bangun gedung sikoknyo pagar atau komputer yang isi dalamnyo itu boleh, kalau menyatu sikok bangunan dan sikok seng (atap) itu dak boleh kareno harus terpisah. Jangan kamu salah pulo di satu lokus idak boleh, boleh asal jangan samo,” tutup nya. (Tim Redaksi)

Baca juga : Kantor Desa Sungai Pinang, Menelusuri Jejak Proyek Pembangunan yang Kontroversial – Center Post (center-post.com)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page