Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kantor Desa Sungai Pinang, Menelusuri Jejak Proyek Pembangunan yang Kontroversial

 

MUSI RAWAS,CENTER-POST.COM.

– Pembangunan Kantor Kepala Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas yang seharusnya menjadi simbol pelayanan masyarakat dan tata kelola yang baik, kini menjadi percontohan pemborosan anggaran yang mencengangkan.

Meskipun telah dianggarkan sebanyak 2 kali dalam tahun 2021 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) dan 1 kali pada tahun 2022 dengan total hampir Satu Setengah Miliar Rupiah, namun kantor tersebut masih belum selesai hingga saat ini.

Muncul pertanyaan besar tentang azas manfaat dari proyek ini yang telah menghabiskan dana fantastis. Apakah masyarakat desa benar-benar mendapatkan manfaat dari proyek ini, ataukah dana publik hanya terbuang begitu saja?.

Dugaan perencanaan yang tidak tepat tampaknya menjadi akar permasalahan ini, pemborosan ini juga menciptakan timbulnya ketidakpercayaan dalam tata kelola anggaran dan transparansi dalam proses pembangunan. Sumber daya yang sangat dibutuhkan oleh komunitas setempat sekarang terjebak dalam pembangunan yang terhenti dan tidak jelas kapan akan selesai.

Masyarakat membutuhkan jawaban dan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana publik yang tidak efisien ini, pihak berwenang harus menjelaskan secara terperinci bagaimana anggaran sebesar itu dapat digunakan dengan efektif dalam pembangunan Kantor ini.

Sehingga dapat mengambil langkah-langkah tegas untuk memastikan bahwa proyek ini selesai sesegera mungkin untuk kepentingan komunitas setempat. Jika tidak, pemborosan semacam ini hanya akan merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan yang diharapkan.

“Bangun baru nian Kantor itu mulai pertengahan 2021 sementara mengungsi dulu disikak,” ungkap salah satu perangkat Desa yang dimintai keterangannya, Rabu (06/09/2023).

Pembangunan Kantor Kepala Desa Sungai Pinang, yang menjadi bagian dari inisiatif Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), mencatat tanggal pembuatan pada 19 Agustus 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 427.300.000,00.

Proyek ini berhasil menemukan pemenang tender, yaitu CV. SEMANGUS PERMAI, dari total 7 peserta yang ikut dalam tender tersebut. Beralamat di Dusun IV Desa Semangus Baru, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Seiring dengan itu, pembangunan prasarana kantor Kepala Desa Sungai Pinang yang juga di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), mengindikasikan tanggal pembuatan pada 13 Oktober 2021, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 490.680.600,00.

Proyek ini berhasil menemukan pemenang tender yakni CV. Asa Gading Perdana, dipilih dari 9 peserta yang berpartisipasi dalam proses tender. Yang beralamat di Jalan Kantor Lurah Rt.10 No.142, Kelurahan Marga Rahayu, Lubuklinggau.

Pada tahun berikutnya, dianggarkan juga Rehabilitasi Kantor Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan masih di satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), tertanggal 25 Agustus 2022 sebesar Rp. 493.000.000,00. Yang dimenangkan kembali oleh CV SEMANGUS PERMAI, dari 4 peserta yang ikut dalam tender.

(Yuyung Anggara-Dedi Brades)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page