Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kementerian ATR/BPN Terima Rekor MURI dalam Upaya Sertipikasi Tanah Ulayat

Jakarta,center-post.com.

– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dianugerahkan rekor dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Rekor diberikan atas capaian Sertifikasi Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat. Masyarakat Hukum Adat Pertama sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dirumuskan.

Penyertipikatan tanah ulayat bagi masyarakat hukum adat yang dimaksud dilakukan di Provinsi Sumatra Barat. Tepatnya, di Kabupaten Tanah Datar dan LimaPuluh Kota.

Rekor MURI ini resmi diserahkan oleh Wakil Direktur MURI kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono dalam rangkaian hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2024 pada Kamis (07/03/2024). (Red)

Editor: Habibullah
Sumber: Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page