Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PT. BJP,, Di Duga Kangkangi PP NO. 38 Tahun 2011 Hingga Kuasai Lahan Warga Desa Mukut Banyuasin Tanpa Ganti Rugi

 

BANYUASIN, CENTER-POST.COM
– Dugaan persengketaan tanah kerap kali terjadi di mana saja apalagi ketika pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh perusahaan, walaupun sedikit tapi pasti menimbulkan benturan dengan masyarakat, tak terkecuali juga di wilayah Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan.

Pasalnya, Pada Tahun 2017 lalu tanah salah satu milik warga Desa Mukut kurang lebih 30 hektare dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan Kelapa sawit PT. BJP, Tanpa ada kepastian hukum ganti rugi kepada masyarakat, hal itu di ungkapan salah satu warga Desa Mukut saat berbincang kepada Tim Investigasi media ini, ketika di temui. Sabtu, (28/10/23).

“Sebanyak 30 hektare pak, Tanah saya di garap oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. BJP. Tanpa di ganti rugi, ” Kata nya

Ia merasa, seperti tidak ada rasa keadilan dan merasa terjajah di bangsa sendiri, bertahun tahun tidak ada ganti rugi dari perusahaan.

Lanjut dia menjelaskan, pada waktu pengarapan dirinya bersama warga sempat melakukan aksi Demo di depan kantor PT. BJP sebanyak enam puluh (60) Orang, pada saat itu hanya di janjikan oleh perusahaan akan di kasih uang kompensasi sebesar 1000,000 rupiah perorangan, namun dia tolak karena sangat tidak sesuai dengan luas kebun saya.

” Dulu perusahan mau memberikan kompensasi kepada saya sebesar Rp. 1000,000 rupiah dan itu saya tolak, dinilai tidak sesuai, sebab tanah tersebut tempat penunjang ekonomi untuk dijadikan persawahan,” Jelas nya

Ia berharap, agar permasalahan tersebut terselesaikan dengan penuh rasa keadilan supaya tidak ada pihak saling dirugikan baik masyarakat maupun perusahaan.

Disisi lain, pantauan wartawan di lokasi area perkebunan PT. BJP terlihat sedikit mengundang perhatian. Pasalnya, diduga sisi jarak kebun SAMPADAN sungai terlihat cukup dekat.

Padahal, Larangan menanam kelapa sawit di SAMPADAN sungai telah di atur dalam peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2011, yang mana aturan tersebut ada beberapa hal yang wajib di patuhi seperti definisi sungai, ruang sungai, pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai , serta pemberdayaan masyarakat.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa dilarang menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone sesuai dengan sempadan sungai. Kawasan penyangga semestinya selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.(TIM REDAKSI)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page