Lubuklinggau, Center-post.com – Hari ini Kamis, (3/9/2026), Walikota Lubuklinggau duduk bersama jajarannya, mungkin membahas, mencari solusi ataukah mengevaluasi secara menyeluruh terkait peredaran minuman keras di Kota Juara ini.
Dalam rapat tersebut, H Rachmat Hidayat menegaskan pentingnya penataan dan pengawasan terhadap perdagangan minuman beralkohol, khususnya terkait perizinan usaha.
“Perizinan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu juga dengan kegiatan perdagangan lainnya, perlu dilakukan penataan terhadap para pelaku usaha,” ujarnya.
Kutipan diatas secara psikologi tercermin adanya gejolak nurani dari lubuk hati yang paling dalam. Sementara, Sekda, H Trisko Defriyansa, Plt Asisten l Bidang Pemerintah dan Kesra, Erwin Armeidi, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kesuma, Kepala Disperindag, Medhio Line Sapta Windu Kepala Dinas PMPTSP, M Johan Iman Sitepu dan Kasat Pol PP Kota Lubuk Linggau, Fahrizal Raharja, mungkin baru difase sebagai pendengar yang baik.
Kami mendoakan, Walikota semakin menjadi orang yang bijak dalam bereaksi dan beraksi, sehingga ia tidak habis energi.
Karena pasca awak media membongkar aktifitas pergudangan yang rupanya berisi miras pada Jumat 28 Agustus 2026 lalu, Walikota yang pulang dari Ternate Maluku Utara, ngelonyor tampil di gudang miras usai turun dari Bandara Silampari.
Nampaknya walikota sungkan memerintahkan, sehingga harus melihat duluan apa sebab hal itu menjadi obrolan diruang media sosial dan masyarakat. Walikota mungkin harus menempatkan sikap, karena toh mungkin ada orang media dan penasehat hukumnya yang memberi laporan bagus, agar tempat makan oknum itu tidak digerus.
Perda Lubuklinggau nomor 3 tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, Pembatasan dan Pelarang Peredaran Minuman Beralkohol apakah belum cukup atau meragukan bagi kepala daerah untuk menyatakan sikap?.
Investigasi kawan-kawan wartawan, memberikan pencerahan rupanya, ada aktifitas peredaran miras yang tanpa sepengetahuan seorang walikota. Kocar-kacir fikiran oknum yang memberi bekingan, kelabakanlah oknum yang menutup rapat aktifitas itu. Ketabuan itu akhirnya telanjang, kalau jajaran Pemkot Lubuklinggau saling lempar dan lepas tangan, lalu bagaimana Perda-mu itu bisa kalian tegakkan.
“Riak rakyat jangan didiamkan, segel dahulu gudang setan”, tutupnya. (Rls)






