Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Dan Rampasan

Lubuklinggau, Center-post.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht pada priode 1 Mei hingga 3 Agustus 2026.

 

Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah instansi terkait. Kamis (6/8/2026)

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau, Suwarno SH,MH menjelaskan bahwa barang bukti narkoba yang di musnahkan tidak sama dengan barang bukti yang diungkap pihak kepolisian,dikarenakan pihaknya hanya memusnahkan barang bukti yang diserahkan oleh penyidik pada tahap 2.sementara barang bukti pihak kepolisian juga telah dilakukan pemusnahan.

 

“Barang bukti narkoba yang kita musnahkan hasil dari penyisihan untuk dijadikan barang bukti oleh penyidik disaat tahap 2 ke kejaksaan dan ada juga barang bukti yang telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian”,jelasnya

 

Kasi PAPBB, Kadek Agus Dwi Hendrawan SH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH mengatakan bahwa Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dan telah berkekuatan hukum tetap dan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.

 

“Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan yakni 13 senjata tajam,7 Dodos ,Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 236.923 Gram dan Pil ekstasi sebanyak 40 Butir serta Ganja sebanyak 452,24 Gram yang berasal dari 27 Perkara Narkotika, 4 Perkara ETL, 25 Perkara Orhada, 2 Perkara Kamnegtibun yang telah inkracht”,katanya

 

Kasi Inteligen menambahkan bahwa Barang Bukti Narkoba jenis sabu tersebut dimusnahkan dengan cara di Blender , Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar serta Senjata Tajam serta Dodos di musnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji.

 

“Dimusnahkan dengan cara di blender, potong serta dibakar”,tambahnya

 

Selain itu, Armein juga menegaskanbahwa Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dalam memastikan barang bukti perkara yang telah selesai diproses secara hukum dapat dikelola dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum”, tegasnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page