Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemdes Ngulak 3 Terkesan Tutup Mata Terkait Perangkat Rangkap Jabatan

Muba, Center-post.com – Diduga Oknum perangkat desa di Ngulak 3 Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (Penghasilan tetap) serta menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi tenaga honor di kantor camat Sanga Desa.
Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A ini, diharapkan meningkatnya kinerja perangkat desa dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.
Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi perangkat desa yang mempunyai pekerjaan ganda.
Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.
Kenyataannya masih ada beberapa perangkat menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari instansi yang sama.
Seperti yang terjadi pada oknum perangkat desa Ngulak 3 sekarang berinisial (R), yang juga menjabat sebagai tenaga honorer dikantor camat.
Ali Kuang nama samaran, saat dijumpai awak media ini pada hari Rabu (11/1/2025), menjelaskan, ada perangkat desa Ngulak 3 yang rangkap jabatan selain jadi perangkat desa selama dua periode beliau juga tenaga honorer di kantor camat, tentu saja pihak kecamatan dan pemerintah desa melakukan pembiaran dan telah menabrak regulasi yang ada,
Sebab, jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail tentunya bila ditemukan adanya oknum perangkat mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara.
“Menurut saya kinerja Pemdes Ngulak 3 sudah jelas bobrok atau buruk tidak mungkin kades tidak tahu aturan apalagi seorang ketua BPD yang istri nya rangkap jabatan, apalagi soal realisasi anggaran dana desa sudah jelas banyak fiktif dan MARK-UP, kami berharap kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) agar melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait realisasi dana desa Pemdes Ngulak 3”, terangnya.
Sementara itu, Masmawi, pegawai Kecamatan Sanga Desa saat di konfirmasi mengatakan kepada Media ini aturan dari mana tentang larangan dobal job, terkecuali dari guru. (Dedi/Tim)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page