Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Proses Tender Di ULP Mura Tabrak Aturan

Musirawas, Center-post.com – Diduga proses tender proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, syarat akan penyimpangan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Rabu, (3/2/2025)
Hal ini terungkap berdasarkan data di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), di halaman tersebut tertera pengadaan proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), di Desa Ketuan Jaya, senilai Rp. 427.700.000., hanya di ikuti oleh satu peserta serta satu penawar.
Proses tender yang diselenggarakan pada tahun 2023 tersebut, melalui Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Dan Peternakan, diduga tidak memenuhi sejumlah aturan yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Harga penawaran yang diajukan oleh CV. ARI JAYA sebesar Rp. 426.874.324,53, yang kemudian dikoreksi menjadi Rp. 426.874.324,53 juga tidak mengalami perubahan signifikan, hingga akhirnya tercapai kesepakatan harga negosiasi sebesar Rp. 426.700.000,00.
Sementara itu, terkait persoalan ini, sudah di kunjungi ke kantor ULP Mura belum berhasil ditemui hingga berita ini di tayangkan. (Mikel)
Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page