JAKARTA,CENTER-POST.COM.
– Terminal Umum Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara resmi beroperasi kembali mulai Senin, (23/10) setelah sebelumnya dihentikan sementara sejak 30 Juni 2022 atau 16 bulan yang lalu dikarenakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui mencabut izin PT KCN yang beroperasi di Pelabuhan Marunda Kepu, Cilincing, Jakarta Utara karena debu batu baranya menyebabkan polusi udara.
Beroperasinya kembali terminal KCN di Pelabuhan Marunda ini seiring dengan terbitnya izin pengoperasian kembali oleh Kementerian Perhubungan. “Hari ini langsung kita buka (terminalnya). Mudah-mudahan sudah ada kapal yang bersandar dan memang sudah ada beberapa yang menunggu cukup lama karena sudah masuk bulan ke-16 (penghentian operasi),” ujar Dirut PT KCN Widodo Setiadi, saat ditemui di Terminal KCN Marunda, Jakarta Utara, Senin, (23/10).
Sementara itu, Plt Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Antoni Arif Priadi mengatakan izin beroperasi kembali ini diberikan setelah PT KCN mendapatkan persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.970/MENLKHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tertanggal 28 Agustus 2023. “Persetujuan pengoperasian kembali Terminal KCN harus menaati peraturan yang berlaku di bidang kepelabuhan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta Perlindungan lingkungan maritim dan aturan lainnya yang berlaku,” tutur Antoni.
Lebih lanjut Antoni mengatakan,”Kami juga telah menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan bongkar muat di Terminal Umum PT KCN serta melaporkannya secara berkala”.
Terpisah, Lili Aktivis 98 yang juga Humas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Dpp Lsm Gempita) mengatakan kepada Rakyatmerdekanews.com, Rabu (1/11),” Perlu diketahui Pemerintah, dalam hal ini Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan Pemberatan Penerapan Sanksi Administratif PT. KCN dengan mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022. Pemberatan sanksi ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dari sanksi administratif berupa paksaan pemerintah pada Maret lalu yang tidak ditaati oleh PT. KCN”.
Lebih lanjut Lili mengatakan,”hal mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( PP 22/2021),
sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tersebut, terdapat 32 poin pelanggaran yang dilakukan oleh PT. KCN, serta Pasal 512 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021)”.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah PT. KCN telah melaksanakan semua persyaratan terkait sanksi yang di berikan Pemprov DKI Jakarta, seperti hal nya:
Apakah PT. KCN sudah memperbarui ijin lingkungan di KLHK.?
Apakah PT. KCN telah menyelesaikan sanksi Administratif paksaan pemerintah, terkait perbaikan dokumen lingkungan hidup.?
Apakah PT. KCN telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup sesuai ketentuan aturan yang berlaku.?
Adakah sanksi lain (32 Sanksi administratif) yang di jalani PT. KCN, selain pelaporan secara berkala ke instansi terkait.?
“Dan apa bila tidak dijalankannya sanksi administratif baik secara sebagian atau keseluruhan oleh PT. KCN, sudah menjadi kewenangan Gubernur untuk dapat menerapkan Sanksi Administratif yang lebih berat kepada PT. KCN, sebagaimana diatur dalam Pasal 524 Ayat (4) PP 22/2021,” pungkas Lili. (JK-Red)