Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kades Ingkar Janji: Terkait Dugaan Pengrusakan Fasum, Karang Taruna Dan Masyarakat Ulak Embacang Akan Laporkan Ke APH.

Musi Banyuasin,Center-Post.com.

– Nuraidin Kepala Desa Ulak Embacang Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, dinilai telah ingkar janji dan tidak memenuhi kesepakatan terkait dugaan pengrusakan Fasilitas umum (Fasum) berupa Lapangan Bola Voli, yang sebelumnya dibangun oleh Dinas Pemuda Olahraga & Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut masyarakat, Kepala Desa tidak memenuhi janji. yang telah dibuat dan disepakati di hadapan masyarakatnya sendiri juga dihadapan Camat Sanga Desa, pada tanggal 17 Juli 2023,lalu.

Ketika itu masyarakat menuntut agar Kades Ulak Embacang segera membangun lapangan yang telah dibongkar atau dihancurkannya itu.

Dimana salah satu pointnya menyebutkan kesanggupan Kepala Desa untuk membangun kembali satu unit Lapangan Bola Volly maksimal bulan Desember 2023, dan satu unit lagi maksimal bulan Juni 2024.

Hingga saat ini tidak ada realisasi terhadap kesepakatan tersebut, sehingga berdasarkan informasi yang diterima media CENTER-POST.COM, masyarakat Desa Ulak Embacang dan Pengurus Karang Taruna Ulak Embacang akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum atau ke APH

“Kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum, karena kami nilai Kepala Desa tidak memenuhi kesepakatan yang sudah tertuang dalam berita acara perjanjian, hingga akhir Desember 2023 ini belum ada satu pun Lapangan Bola Volly yang dibangun oleh Kepala Desa Ulak Embacang,” ujar Sutrisno, masyarakat Desa Ulak Embacang.

Hasbirani Humas Karang Taruna yang didampingi para toko pemuda Pemuda menilai Kades telah ingkar janji, dengan berbagai alasan,yang terkesan berbelit dan dibuat-buat.

” Kami para pemuda akan segera melaporkan hal ini kepada pihak terkait, pertama Camat, Dispopar Muba, serta akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum, sebab Kades telah dengan sengaja merusak Lapangan Volly yang baru dibangun oleh Dispopar.

Kalau alasan masalah tidak bisa membawa material ke Desa Ulak Embacang dengan alasan Akses jalan tidak bisa dilewati Kenapa dia ( Kades, red) baru-baru ini bisa membangun Balai Desa dan Rumahnya, kalau jalan rusak itu sejak tanggal 22 Desember akhir tahun ini lah, selama ini Akses ke Desa Ulak Embacang bagus, kenapa tidak di bangun, sedangkan waktunya cukup lama,.” Pungkas Hasbirani, Mewakili Pemuda Ulak Embacang dengan geram.

Diketahui, bahwa dua unit Lapangan Bola Volly yang dibangun oleh Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Kabupaten Musi Banyuasin di Desa Ulak Embacang pada Oktober 2022 lalu, dan menghabiskan anggaran senilai kurang lebih Rp 301 Juta dari APBD Muba saat ini kondisinya tidak bisa digunakan lagi.

Hal itu dikarenakan, di atas lapangan tersebut oleh Kepala Desa Ulak Embacang, di bangun Gedung Balai Desa. Masyarakat kemudian menuntut Kades untuk mengganti Lapangan Bola Volly dengan ukuran dan standarisasi sesuai Spesifikasi lapangan yang dibangun oleh Dispopar Muba.

Kepala Desa Ulak Embacang, Nuraidin, Saat dikonfirmasi wartawan Sabtu (30 Desember 2023), mengatakan bahwa dirinya belum membangun Lapangan Bola Volly karena terkendala dengan biaya.

“Memang belum, karena terkendala material yang susah untuk diangkut, InsyaAllah secepatnya akan dibangun. Bukan saya bermaksud tidak mau membangunnya atau bagaimana, tapi untuk lokasi itu sudah aku gusur, koral juga sudah ada, hanya saja belum ada dananya, material koral ini saja hasil bon,” ujarnya.

Menurut Kades ia memang berjanji akan membangun kembali satu lapangan paling lambat bulan Desember 2023, tapi ia mengatakan manusia hanya bisa berencana namun tuhan yang menentukan.

“Manusia hanya bisa berencana tuhan yang menentukan, banyak sekali kendala, saya masuk rumah sakit, lalu istri juga masuk rumah sakit, kemudian saat mau mengangkut material kondisi jalan rusak. Demi Allah akan saya bangun, pertengahan 2024 pasti dibangun 2 lapangan Voli itu,” tuturnya.(Tim Redaksi)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page