Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

TIM TABUR Bersama Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel Berhasil Amankan DPO Tersangka Atas Nama AT.

Palembang,center-post.com.

– Siaran Pers yang disampaikan oleh Aspidsus Kejati Sumsel Bapak Abdullah Noerdeny, S.H., M.H.: Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh: Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL bersama Tim Penyidik Kejati SUMSEL,Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H. berhasil mengamankan Tersangka AT.

AT adalah merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2022 sampai dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.

Kronologi pengamanan DPO, Tim TABUR KEJATI SUMSEL bersama Tim Jaksa Penyidik KEJATI SUMSEL, berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yg bersangkutan telah kita lakukan pelacakan Alat Komunikasinya secara Intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, yang tidak terlalu jauh dari Rumdin DPRD dan GRIYA AGUNG atau Rumdin Gubernur Sumsel.

Setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu Tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.
Tersangka AT langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang. (Habib)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page