Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komisi Kejaksaan RI Apresiasi Putusan MK Tegaskan Wewenang Kejaksaan Usut Korupsi

Jakarta,center-post.com.

– Mahkamah Konstitusi memutuskan Kejaksaan Republik tetap memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi. Pasalnya, sesuai ketentuan hukum memberi kewenangan penyidikan korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terkait pasal-pasal yang menyangkut kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. MK dalam putusannya mempertahankan dasar hukum kewenangan penyidikan kejaksaan tersebut tanpa mengubah frasa apapun dalam pasal-pasal yang diajukan oleh para pemohon sebagai objek uji konstitusional.

Berdasarkan putusan MK yang dibacakan Selasa 16 Januari 2024 lalu, Langkah ini, menurut MK, diambil karena pembentuk undang-undang memandang penanganan kasus korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja.

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mengapresiasi putusan MK ini. Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak menilai memang sudah seharusnya Kejaksaan diberi kewenangan dalam mengusut perkara korupsi. Kewenangan itu bahkan dipertegas di dalam UU Kejaksaan RI dan UU Tipikor.

“Kewenangan dari berbagai persepktif normatif, historis, sosiologis dan philosophis kewenangan Kejaksaaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi sangat dibutuhkan negeri ini,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, Kamis 18 Januari 2024.

Kejaksaan RI, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki kewenangan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menilai tidak ada tumpang-tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum dalam menangani kasus korupsi.

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak berharap ke depannya, MK dapat menolak gugatan atas kewenangan Kejaksaan RI dalam pengusutan tindak pidana korupsi. Pasalnya, gugatan senada pernah ada dan MK tetap memutuskan penolakan atas gugatan yang diajukan.

“Pasalnya, sudah kelima kalinya diputus serupa maka dalam khazanah sistem peradilan, ini sudah menjadi “Preseden” tetap atau dalam istilah awamnya “ Jurispridensi” tetap, artinya kalau ke depan masih ada gugatan yang serupa maka gugatan demikian haruslah dinyatakan tidak dapat diterima sejak awal,” tegas Barita Simanjuntak.

Komisi Kejaksaan sebut Barita bangga atas prestasi penegakan hukum penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan RI selama ini. Khususnya dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Secara empiris capaian kinerja Kejaksaan di bawah kepemimpinan JA Burhanuddin khususnya jajaran Pidsus dalam tiga tahun terakhir terbaik dan pengusutan kasus mega korupsi “big fish” serta pengembalian kerugian negara tertinggi diantara lembaga penegak hukum lainnya.

Survey kepuasan masyarakat oleh berbagai lembaga survey terhadap kapasitas Kejaksaan dalam pengusutan tipikor meraih angka tertinggi. “Kita harapkan ini semakin memicu kinerja Pidsus lebih hebat lagi ke depan. Putusan MK atas gugatan yang kurang lebih sama sudah kali keempat dan semua gugatan dimaksud ditolak MK,” ujar Barita. (Habib)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page