Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ratusan Juta Perjadin Inspektorat Lubuklinggau Jadi Temuan BPK

Lubuklinggau, Center-post.com – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, Perjalanan Dinas (Perjadin) anggaran tahun 2024, pada Inspektorat Kota Lubuklinggau jadi temuan BPK. Sabtu, (12/7/2025)

 

Dimana BPK mengungkapkan bahwa, terdapat penyetoran atas kelebihan pembayaran pada delapan dinas salah satunya pada Inspektorat Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp.161.973.600.

 

Hasil audit BPK tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi pada penyedia jasa penginapan dan instansi tujuan terdapat adanya indikasi perjadin yang tidak di laksanakan serta tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Atas temuan ini juga bertentangan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat bertanggung jawab atas kerugian negara akibat kesalahan atau kelalaiannya, dan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi maupun hukuman administratif.

 

Pihak Inspektorat Kota Lubuklinggau sampai saat ini belum berhasil di konfirmasi guna kebenaran dan fakta informasi terkait adanya temuan BPK ini. (Mikel)

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page