Empat Lawang,center-post.com.
– Rabu (31/01/2024) lalu. Tim Gabungan Satuan Reserse Nakroba Polres Empat Lawang dan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menemukan ribuan pohon ganja di wilayah Perbukitan Talang Muara Dua Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus satu orang pelaku yakni Asmono (42) yang merupakan Warga Desa Batu Jungul sementara satu orang rekan tersangka berhasil melarikan diri saat proses penggerebekan, pria tersebut diduga merupakan pemilik lahan dan penanam ganja tersebut.
Saat penggerebekan itu Satres Narkoba berhasil menemukan dan mengamankan kebun ganja seluas dua hektar, dengan perkiraan pohon ganja yang siap panen sekitar 2000 batang, serta ganja kering siap jual sebanyak 70 kilo gram ungkap Kasatres Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Kemas Junaidi.
Kemudian Kasat juga menjelaskan bahwa perjalanan menuju ke “Lokasi amat jauh dan sulit, sehingga harus ditempuh selama sembilan (9) jam dan harus mendaki perbukitan yang cukup terjal”.
Lebih lanjut Kasat menambahkan, menurut pengakuan dari tersangka dia menanam ganja tersebut sudah selama enam bulan dan sudah mendapatkan hasiln jutaan rupiah, “Saya menanam ganja kerena terpaksa oleh faktor ekonomi, selama enam bulan baru satu kali panen,” katanya.
Tersangka dan barang bukti, langsung diamankan ke Mako Polres Empat Lawang, untuk proses dan dimintai keterangan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkitoka, dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman dan maksimal seumur hidup kurungan penjara. Ujar Iptu Kemas Junaidi. (Ujang)