Lubuklinggau, Center-post.com – Terkait soal realisasi pemeliharaan rutin di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024, Remon Ateri, MH., ketua Asosiasi Pengusaha Pers Indonesias (APPI) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, melayangkan surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada PPID Kota Lubuklinggau.
Di dalam surat dengan nomor 001/KIP-BM/G-RMN/VII/2024, perihal permohonan informasi publik, ketua APPI Kota Lubuklinggau ini meminta salinan Big data/informasi keseluruhan atas realisasi dana pemeliharaan rutin bidang Bina Marga DPUPR Kota Lubuklinggau meliputi : a. Titik realisasi dana pemeliharaan rutin, b. Total anggaran pada setiap titik realisasi pemeliharaan rutin, c. Dokumentasi atas realisasi dana pemeliharaan rutin, d. Spesifikasi pekerjaan (Pemeliharaan Rutin) tambal sulam.
Meminta salinan satu bundel dokumen kontrak pada kegiatan Peningkatan Jalan Akses SDIT An-Nida Keluharan Nikan Jaya TA. 2023 dengan pelaksana CV. AGOESTIN dan nilai kontrak Rp.996.690.000
Meminta klarifikasi atas kegiatan pengerjaan jalan akses SDIT An-Nida yang di duga dua kali penganggaran dengan kode rekening yang berbeda, dengan jenis belanja modal dan hibah.
Saat di wawancarai di ruang kantornya, Kamis (10/7/2024), Remon Ateri, MH., menjelaskan ini sesuai dengan UU RI nomor 14 tahun 2008 plus runutannya leg spesialis mengenai KIP itu diatur tentang waktunya dimana apabila tidak ada tanggapan dari pihak badan publik sepuluh hari kerja kedepan kita akan melayangkan kembali surat keberatan jika tidak ada tanggapan dan balasan di sana.
“Jika habis tenggang waktunya tidak ada tanggapan kita sebagai pemohon berhak melanjutkan surat keberatan ke OPD terkait dan PPID satu pintu”, terangnya.
Disampaikan, di saat kita mengajukan surat keberatan ke OPD terkait tidak ada juga tanggapan, mulai dari surat itu masuk selama 30 hari kerja kedepan, kita berhak mengajukan surat ke komisi informasi publik di Provinsi dalam hal ini Provinsi Sumatera Selatan di Palembang untuk melakukan sengketa informasi publik.
“Oleh karenanya saat ini kita masih menunggu surat balasan atau tanggapan dari pihak termohon PPID Kota Lubuklinggau untuk menindak lanjuti surat yang sudah kita layangkan karena terhitung baru memasuki hari ke lima kerja namun, apabila tidak ada tanggapan kita akan melakukan tahap selanjutnya melayangkan surat keberatan dan surat ke komisi informasi publik di provinsi”, tutupnya. (Mikel)