Musi Rawas, Center-post.com – Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distannak) menganggarkan biaya sebesar Rp.426.700.000, dengan judul kegiatan Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti. Kamis, (18/7/2024)
Sesuai dengan nomor kontrak 67/SP/DPA/SKPD/APBD-P/DISTANNAK/2023, tanggal 23 Oktober 2023, dimana pekerjaan tersebut di kerjakan oleh CV. Ari Jaya, selama 60 hari kalender dan telah selesai di laksankan dengan berita acara serah terima tertanggal 15 Desember 2023 dan realisasi keuangan 100 persen.
Namun, berdasarkan dari hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2024, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi beton, sehingga di temukan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp.42.325.217, atas pekerjaan pembangunan JUT desa Ketuan Jaya tersebut.
Hasil reviu dokumen kontrak, pemeriksaan fisik secara uji petik yang di laksanakan bersama PPTK, penyedia jasa, pengawas SKPD, konsultan pengawas, inspektorat daerah Pemkab serta permintaan keterangan kepada pelaksana lapangan diketahui bahwa pekerjaan yang di laksanakan tidak menggunakan bahan dan adukan yang di syaratkan dalam kontrak,
PA dan PPTK bersama dengan penyedia jasa telah melakukan perhitungan ulang atas harga satuan pekerjaan sesuai dengan kondisi pekerjaan terpasang, berdasarkan perhitungan harga satuan tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sebesar Rp.42.325.217.
Sementara itu, Kepala Distannak Mura maupun PPTK dalam pekerjaan tersebut, belum berhasil di temui hingga berita ini di tayangkan. (Mikel)