Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Miliaran Jasa Konsultansi PUPR Muratara Diduga Jadi Ladang Permainan Anggaran

Muratara, Center-post.com – 1,1 miliar lebih ketidaksesuaian pembayaran biaya jasa konsultansi yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, tahun anggraan 2025, diduga kuat jadi ajang ladang permainan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel. Senin, (25/5/2026)

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK, berupa dokumen KAK, HPS, kontrak, serta konfirmasi kepada personel tenaga ahli ditenukan bahwa terdapat pertanggungjawaban biaya langsung personel atas Belanja Jasa Konsultansi pada dinas PUPR yang tidak sesuai ketentuan.

 

Tertera pada tabel menunjukan adanya tiga paket pekerjaan yang diketahui terdapat adanya ketidaksesuaian biaya personel untuk jasa konsultansi di dinas PUPR Muratara diantaranya, pertama penyusunan dokumen materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) penyedia PT FKI KSO dan PT RCS, nilai kontrak sebesar Rp.1.291.400.000., nilai ketidaksesuaian Rp.520.440.400..

 

Kedua, penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) penyedia PT MKN, nilai kontrak sebesar Rp.382.650.000., nilai ketidaksesuaian Rp.122.297.800., dan yang ketiga penyusunan dokumen materi teknis RTRW penyedia PT ANS, nilai kontrak sebesar Rp.1.249.300.000., dengan nilai ketidaksesuaian Rp.497.828.100.

 

Dijelaskan BPK, HPS dan dokumen kontrak diketahui bahwa biaya personel (billing rate) yang disusun oleh PPK melebihi standar biaya jasa konsultan, sehingga menyimpang dari Perbup Muratara Nomor 99 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2025 yang telah diubah terakhir dengan Perbup Muratara Nomor 18 Tahun 2025 (Perbup SBM).

 

Atas ketidaksesuaian tersebut, telah dilakukan penghitungan ulang bersama PPK dengan memperhitungkan komponen beban biaya sosial, beban biaya umum, tunjangan penugasan, serta keuntungan, sehingga mengakibatkan pembayaran atas belanja jasa konsultansi yang membebani keuangan daerah sebesar Rp1.140.566.300.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muratara belum berhasil ditemui hingga berita ini ditayangkan. (Mikel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page