Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kuasa Hukum Denny Prayogi Akan Ajukan PK Dan Gugatan Ulang

Lampung, Center-post.com – Lelang agunan milik seorang nasabah Bank BRI di Sidosari kecamatan Sidomulyo kabupaten Lampung Selatan Provinsi lampung menjadi sorotan. “Rabu (24/7/24) pagi.

Pasalnya, proses lelang diduga ada kongkalikong dan tidak transparansi dinilai banyak kejanggalan mulai dari proses, harga lelang hingga penetapan pemenang lelang.

Rumah ini milik Denny Prayogi, sebagai nasabah bank BRI Cabang kalianda, ia telah melakukan beberapa upaya dari mengajukan keberatan bahkan somasi namun tak membuahkan hasil yang di harapkan.

Lebih lanjut Dian Burlian,S.H,.M.A. Dikenal dengan Pengacara Wong Cilik Mengatakan, hak tanggungan ini telah di lelang pada 14 April 2022 kemarin, upaya yang telah dilakukan oleh nasabah untuk mempertahankan hak tanggungan ini tidak main main, perkara ini telah sampai di mahkama agung namu kalah permohonannya ditolak ,”kata Dian

Tidak ingin berkecil hati, masih ada upaya terakhir untuk memperjuangkan hak tanggungan milik kliannya ini, katanya, Dian yang di kenal dengan pengacara wong cilik akan mengajukan peninjauan kembali atau PK, atau mengajukan gugatan ulang katanya, karena menurut Dian ia bersta tim telah menemukan bukti bukti baru, ia optimistis akan memenangkan perkara ini. “Ujarnya

Sejak berita ini di tayangkan tim belum dapat berkomunikasi dengan pihak Bank BRI Cabang Kalianda untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. (Mikel/Rls)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page