Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua Ormas KINProjamin: Ada Apa Dengan Kasus Pengadaan Kendaraan R-2 Di DPPKB Empat Lawang Dihentikan Penyidikannya

Empat Lawang,center-post com.

– Kasus pengadaan belanja modal kendaraan bermotor roda dua (Belanja kendaraan roda dua) dengan no kontrak..476/017/SPK/DPPKB/2022. tanggal 08 Juli 2022 yang menelan dana sebesar 1.614.959.161,78 (satu milyar enam ratus empat belas juta sembilan ratus Lima puluh sembilan ribu seratus enam puluh satu koma tujuh delapan rupiah) diduga mangkrak di Polres Empat Lawang dari tahun 2022 kembali dipertanyakan oleh Ketua Ormas KINProjamin DPC Empat Lawang selaku pelapor.

Padahal ada beberapa pejabat yang terlibat sudah diperiksa oleh Penyidik Sat Intel Polres Empat Lawang, termasuk Kepala Dinas DPPKB sendiri, tapi sampai saat ini belum ada kejelasan malah terkesan dihentikan penyidikan secara sepihak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Organisasi masyarakat (ormas) KinProjamin DPC 121 Kabupaten Empat Lawang Ujang Abdulah, kepada awak media

” Kami sangat merasa kecewa dengan kinerja ini, bagaimana tidak setelah sekian tahun kami menunggu dan berharap ada kejelasan dari pihak penyidik, dalam hal ini Sat Intel Polres Empat Lawang, ternyata hasilnya nihil dan penyidikan dihentikan tanpa ada nya konfirmasi lagi”. Kata Ujang.

Jika kasus yang kecil saja pihak terkait tidak berani mengungkapnya, apalagi kasus yang lebih besar lanjut Ujang, percuma saja membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum, karena tidak ada tindak lanjut yang lebih jelas, terkesan membiarkan korupsi meraja lela di bumi Empat Lawang ini, toh kenyataannya percuma saja kita melaporkan tapi tidak ada penyelesaian nya malah dihentikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

” Kalau satu kasus indikasi korupsi kecil seperti ini pihak terkait tidak berani mengungkap bagaimana untuk kasus besar. Jadi menurut pemikiran kami percuma kita membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) tidak ada gunanya buang tenaga dan pikiran saja.

Dikatakan Ujang, ia melihat aroma korupsi yang cukup kental dalam pengadaan kendaraan bermotor roda dua ini, coba bayangkan harga satu unit kendaraan bermotor jenis Vega R mencapai angka Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per unit nya, jumlahnya pun cukup banyak, yaitu sebanyak 54 unit (lima puluh empat unit) ditambah lagi secara administrasi pihak dinas DPPKB sudah menyalahi aturan dimana untuk pengadaan kendaraan bermotor tidak boleh di lelang umum tetapi harusnya e-katalog disini sudah jelas’ sekali ada kong kalikong nya, lalu kenapa pihak penegak hukum tidak berani mengambil keputusan, memang siapa yang bermain di belakang nya.

Dengan tegas Ujang mengatakan. Saya tidak akan tinggal diam sebelum ada kejelasan hukum, kenapa penyidikan ini dihentikan padahal bukti yang kami memiliki sangat akurat untuk membawa kasus ini ke lebih serius, saya ada kontrak, ada berita acara serah terima, ada nota dinas termasuk SPP/SPM bahkan saya ada SP2D nya sebagai bukti jadi kurang apa lagi menurut saya.

” Tidak masalah perkaranya distop atau di hentikan, kami punya bukti akurat kalau pengadaan ini besar aroma korupsinya, itu sebab nya penyidikan ini dihentikan oleh pihak Polres Empat Lawang tahun 2022 lalu, padahal hasil penyidikan sudah berjalan lebih dari separuh dimana pihak dari dinas DPPKB sudah terperiksa termasuk Kepala Dinas nya tetapi kenapa kasus ini terkesan dihentikan, kalau memang dihentikan kami mau lihat SP3 nya dan alasan apa sampai dihentikan ucap Ujang kepada awak media tadi siang Selasa 4/3/2024. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page