Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus APAR Muratara Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Palembang

Luklinggau, Center-post.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi APAR Kabupaten Muratara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (12/2/2025).

 

Adapun pelimpahan tersebut dilakukan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Pengadaan Pompa Portable (Karhutla) pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024.

 

Adapun dua terdakwa dalam perkara ini yakni Kusnandar, S.T. bin Maman yang merupakan Pihak Rekanan dan Supriyono, S.E. bin Sarimin Kabid PMD Kabupaten Muratara.

 

Kajari Lubuklinggau, Suwarno, SH, MH melalui Kasi Inteligen Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo SH,MH mengatakan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim.

 

“Dengan dilimpahkanya perkara tersebut, proses hukum selanjutnya memasuki tahap persidangan”,katanya.

 

Agenda sidang perdana dijadwalkan dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Armein menambahkan bahwa perkara ini menjadi perhatian publik mengingat pengadaan pompa portable tersebut diperuntukkan sebagai sarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

 

“Kasus dugaan APAR menjadi perhatian publik mengingat perkara ini melibatkan Desa Desa se-Kabupaten Muratara. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page