Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jaksa Agung ST.Burharnuddin Menyetujui 5 tersangka Pengajuan Restorative Justice

Penulis: Habibullah

JAKARTA,CENTER-POST.COM, –Jaksa Agung ST.Burhanuddin melalui JAM-Pidum Dr.Fadil Zumhana menyetujui 5 tersangka mengajukan permohonan penghentian penuntutan
Berdasarkan keadilan restoratif Justive.

Selain itu tersangka I.Putu Ryan Yudistira dari kejari Bandung Disangka terkait penggelapan Pasal 372 KUHP

Oktavianus Hura Plg Okta dari Kejari Padang terkait penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 Ayat (1).

Aswan bin Pabo dari kejari Kolaka Utara terkait pencurian pasal 362 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Stevanus Kapojos alias ikbal bin Ace Kapojos kejari Muna tentang penganiayaan pasal 351 Ayat(1)KUHP.

Amiruddin bin Nurdin Baba dari kejari Muna terkait penganiayaan pasal 351 Ayat (1)

Kemudian alasan pemberian penghentian penuntutan keadilan reatoratif Justive.

Adapun Telah dilaksanakan proses perdamaian tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
belum pernah dihukum baru pertama kali melakukan perbuatan pidana ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun

Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan nya.

Perdamaian kedua belah pihak secara sukarela musyawarah untukmufakat tanpa intimidasi paksaan atau tekanan.

Tersangka dan korban setuju tidak melajutkan permasalah kemeja hijau karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Pertimbangan sosiologis masyarakat merespon Positif.

Selanjutnya JAM-Pidum Dr Fadil Dimana
Memerintahkan kepada Jajaran kepala kejaksaan negeri segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan Restoratif

Berdasarkan *Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020*

Dan surat edaran *JAM-Pidum Nomor :01/E/EJP/02/2022 tanggal 10/02/2022* Pelaksanaan Penghentian Penututan keadilan Reatoratif Justive sebagai perwujudan kepastian humum
(K.3.3.1),”ujarnya
(Sambrodin)

Navigasi pos
Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng “naik tahap pembahasan dugaan kasus korupsi Taman Wisata Religi Salatiga” (*)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page