Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Home Industri Tuak Di Desa “D” Tegal Rejo Digrebek, SUTRIYONO Pemiliknya Diamankan Polsek Tugumulyo

 

Musi Rawas,center-post com
– Polsek Tugumulyo bersama Polres Musi Rawas (Mura), meringkus terduga memproduksi minuman keras jenis tuak disalah satu rumah di Dusun III, Desa “D” Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (25/3/2024) malam tadi

Diketahui identitas tersangka, Sutriyono (36), warga Dusun III, Desa “D” Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Dari rumah tersangka, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB), miras jenis tuak sedikitnya empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, beserta alat-alat yang ada kaitannya dengan produksi minuman tuak.

Hal tersebut, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo didampingi Kasi Humas, AKP Herdiansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

“Kami berhasil menangkap tersangka, Sutriyono, warga Dusun III, Desa “D” Tegal Rejo, karena memproduksi miras jenis tuak dirumahnya, terbukti kami telah menyita BB sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter,” ujar Kapolsek yang didampingi Kasi Humas

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat, dan sesuai dengan laporan polisi LI/03/III/2024/POLSEK TUGUMULYO/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 23 Maret 2024.

Tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga, tersangka memproduksi miras jenis tuak kediamannya di Dusun III, Desa “D” Tegal Rejo.

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedy Purnomo, Kanit Reskrim, Aiptu Agus Sugiyanto, Aiptu Alpan Situngkir, Bripka Handry Hafsy, Briptu Kurnia Adi dan Briptu Adi Aprianto, melakukan penyelidikan, sekaligus pengintaian dirumah tersangka. Setelah dilakukan pengintaian dirumah tersangka, dan dipastikan benar, anggota langsung dengan menangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Selanjutnya, anggota melakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, miras jenis tuak sebanyak empat jerigen atau lebih kurang 120 liter, dua buah gentong kosong untuk menampung tuak, satu buah ember besar untuk menampung tuak, lima buah jerigen ukuran 35 liter kosong bekas tuak, satu buah ember kecil untuk menuang tuak kedalam jerigen, satu buah saringan warna biru dan satu buah corong.

“Saat ini tersangka, berikut BB masih dilakukan pendalaman perkara,” tutupnya. (Rils-Hab)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page