Lubuklinggau, Center-post.com – Adanya dugaan Perjalanan Dinas (Perjadin) fiktif di lingkungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2023 dan 2024, aktivis, Rike Dwi Putra, siap menggelar aksi demo dalam waktu dekat.
Ssat diwawancarai, Selasa (11/3/2025), Rike, sapaan akrabnya menegaskan bahwa saat ini kami sudah mengantongi data-data terkait Perjadin yang diduga fiktif ini, mulai dari tahun 2023 hingga 2024.
“Untuk data sudah kami kumpulkan bahkan sampai nama-nama Dewan serta pejabat terkait SPPD ini hingga nominal biaya per orang pun sudah tertuang dalam data yang kami pegang”, kata Rike, yang juga merupakan mantan Ketua GMNI Kota Lubuklinggau ini.
Dikatakan, hal ini tentu memicu adanya kerugian negara yang cukup besar hinggal milyaran rupiah di samping itu, dengan adanya SPPD yang diduga tidak dijalankan dengan semestinya, kuat dugaan kami adanya kegiatan penyimpangan pengeloaan anggaran yang terkesan di sengaja oleh oknum ataupun pejabat-pejabat di lingkungan sekretariat dewan daerah Kota Lubuklinggau dengan cara berjamaah.
“Sebenarnya, beberapa waktu yang lalu, kami sudah melayangkan surat konfirmasi secara tertulis kepada pihak sekretariat dewan Kota Lubuklinggau yang tertuju kepada PLT Sekwan, namun memang tidak ada jawaban ataupun surat balasan sampai saat ini”, ucapnya.
Dijelaskan, di tahun 2023 itu jelas bahwa hasil audit dari BPK Provinsi Sumatera Selatan, adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.1,5 Miliar lebih untuk kegiatan Perjadin ini, kemudian di tahun 2024 hal ini berkemungkinan kembali terjadi, seperti inisial YL, yang mendapatkan biaya sebesar Rp.135 juta lebih untuk melakukan perjadin, lalu AP, sebesar Rp.84 juta dan masih banyak nama-nama anggota dewan serta pejabat yang melakukan DL namun diduga dalam pelaksaanannya tidak sesuai dengan semestinya bahkan diduga di laksanakan di hari libur.
Oleh sebab itu, sambungnya, dengan adanya hal ini kami beserta para aktivis dan rekan lainnya lainnya akan turun ke jalan dan menggelar aksi di depan kantor DPRD Kota Lubuklinggau, untuk mempertanyakan persoalan ini agar terang benderang, serta tetap berkoordinasi jika memang perlu akan kita bawa ke rana hukum yang berlaku. (*)