Palembang,center-post.com.
– DPO terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni asal Kejaksaan Negeri Sijunjung Sumatera Barat, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL yang bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari PALI serta Satuan Reskrim Polres PALI Pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira pukul 18.50 WIB, bertempat di rumah Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI,
Bahwa Yeni Verawati Binti Zakarni merupakan terpidana perkara Penipuan yang terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018 yang dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 5 (lima) tahun.
Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni diamankan Tim TABUR KEJATI SUMSEL atas permintaan dari Kejati Sumatera Barat sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO Kejati Sumbar Atas Nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang diketahui keberadaannya di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan .
Adapun kronologi penangkapan DPO yaitu Tim Tabur Kejati Sumsel setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana tepat di rumahnya yaitu di belakang Masjid Talang Nanas Desa Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan dan perlawanan.
Selanjutnya Terpidana Yeni Verawati Binti Zakarni setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan proses selanjutnya. (*)