Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

DPD LAI Sumsel, Minta APH Usut Tuntas Mengenai Anggaran Di Bagian Umum

CENTER-POST.COM ,MUSI RAWAS _ Pada tahun 2022 lalu Sekretariat Daerah kabupaten Musi Rawas Menganggarakan melalui dana APBD sejumlah dana besar untuk Belanja Barang dan Jasa, mencapai angka Rp33.910.196.950,00. Namun, yang mencurigakan adalah jumlah realisasi anggaran yang terekam sebesar Rp32.683.297.479,00, atau sekitar 96,38% dari total anggaran.

Rincian belanja tersebut di antaranya termasuk Program Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah senilai Rp4.971.822.600,00, dengan realisasi mencapai Rp4.848.086.000,00. Maka dari hal di atas tentunya memjadi perhatian di setiap tim kontrol terutama beberapa instansi baik dari para lembaga maupun awak media dikarena kan tidak ada keterbukaan terhadap Publik

Pengungkapan lebih lanjut menunjukkan bahwa realisasi program tersebut diduga tidaklah sepenuhnya digunakan untuk penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi juga dialokasikan untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah.

Total dana yang digunakan untuk fasilitasi biaya rumah tangga di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah mencapai angka mencengangkan, yakni sebesar Rp575.909.000,00.

Adapun Rincian pengeluaran tersebut adalah sebagai berikut: Kegiatan Makanan Dan Minuman Rumah Tangga Sekretaris Daerah sebesar Rp508.425.000,00.

Kegiatan Makanan Dan Minuman Tamu Saat Acara di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah senilai Rp38.370.000,00.Belanja Jasa Pencucian Pakaian dengan nilai Rp16.450.000,00.Belanja Pendukung Berupa Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor dan Belanja Jasa Tenaga Operator Komputer dengan total Rp10.864.000,00.

Tidak sampai disitu saja hal ini Munculnya pertanyaan besar bahkan sempat Berdarah Dimedan Masa tentang dasar hukum dari pemberian fasilitasi biaya rumah tangga untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah, mengingat jumlah yang sangat besar dan belum adanya transparansi yang memadai dalam alokasi dana tersebut.

Maka dari itu Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Syamsudin Djoesman ,Meminta kepada pihak penegak hukum (APH) Terhususnya Kepada Kejaksaan Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas dan Penyidik yang membidangi ,untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait masalah ini. karena Pihak berwenang yang lebih berhak atas penggusutan hingga tuntas dan bertindak sesuai hukum untuk menghindari penyalahgunaan anggaran di masa mendatang. Ungkap Syamsu DPD sumsel Aliansi Indonesia

Dan selain dari itu Saymsu Juga Menyampaikan Bahwa Skandal pemberian fasilitasi biaya rumah tangga pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah ini menjadi peringatan serius bagi instansi pemerintahan lainnya untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana publik demi menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Sampai saat ini Belum adanya dapat hak jawab dari pihak pengelola terutama di sekretariat bagian umum (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page