Lubuklinggau, Center-post.com – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersatu Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, melaporkan dugaan Penyalahgunaan dalam Pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 7 Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Kamis, (26/10/2023)
Ketua LSM Perwirra, Marwan, mewakili rekan-rekan lainnya, saat di wawancarai menjelaskan berdasarkan data investigasi dan analisa pengamatan kami, disinyalir dalam realisasi anggaran dana BOS di SMAN 7 Lubukkinggau telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah di tetapkan.
“Berkas laporan sudah diterima oleh pihak kejaksaan”, kata Marwan.
Dijelaskan, tidak hanya sampai di sini, laporan akan kami buat dan tembuskan juga ke Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Sumatera Selatan dan juga Kejaksaan Agung.
“Kami minta agar pihak penegak hukum segera menindak lanjuti laporan kami”, tutupnya. (Mikel/rls)