Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bawaslu MUBA, Ingatkan ASN, TNI, POLRI, Kades, Perangkat Desa Dan BPD Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024,

 

MUBA,CENTER-POST COM.
– Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin mengingatkan para ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa (Kades), Perangkat Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersikap netral dan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye saat Pemilu 2024.

“Kami mengingatkan tentang netralitas ASN, TNI, POLRI, kepala desa dan perangkat desa serta BPD pada pemilu 2024 karena ada unsur pidananya,” Tegas Rico Roberto, SH, MH. Anggota Bawaslu Musi Banyuasin KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin) ketika berbincang dengan wartawan,hari Senin (6/11/2023) disela kegiatan dikantornya

Ia mengatakan, Mengenai larangan dalam pelaksanaan kampanye saat akan di adakan nya, Pesta Demokrasi Indonesia (Pemilu) 2024 nanti. bagi kepala desa itu tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

Lebih Lanjut Rico menegaskan, jika ada Kepala Desa (Kades) yang terlibat dalam pelaksanaan kampanye, maka bisa dikenakan sanksi tindak pidana.

” Sanksinya sesuai dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 3, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.,” Tegasnya

Berdasarkan hal itu, Bawaslu Musi Banyuasin mengimbau,sekaligus mengingatkan agar para kepala desa dan perangkatnya, bisa menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.

Para Kepala Desa juga, diharapkan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan, yakni tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakkan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

“Jadi untuk mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas serta sebagai upaya pencegahan pelanggaran pemilu, kami mengajak para kepala desa untuk menjaga integritas dan profesionalitas dengan menjunjung tinggi netralitas pada Pemilu 2024,” Tutupnya (JM)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page