Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bangunan Pagar Balai Penyuluhan (BPP) Muara Beliti Diduga Abaikan UU KIP

 

MUSIRAWAS,CENTER-POST.COM.

– Peroyek pembangunan pagar di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Muara Beliti jalan Lintas Sumatra kilometer 8 Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi rawas,
CV diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut yang sudah berjalan kurang lebih 15 hari tidak di sertai dengan papan informasi proyek.

Pemasangan papan nama atau papan informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek itu diduga dikerjakan asal jadi, sehingga terlihat campuran adukan dalam pemasangan batu diduga tidak sesuai dengan standar nasional indonesia.

Joko, tukang bangunan pagar dilokasi mengatakan saya tidak tahu kalau perkerjaan ini menggunakan anggaran dari mana dan saya bekerja disini sudah berjalan kurang lebih 15 hari.

“Saya tidak tahu pak anggaran nya berapa, tahunya saya berkerja saja saya kenek bangunan, sementara kepala tukangnya baru pulang kerumahnya.”

Bahkan ketika ditanya oleh awak media, Joko juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut.

“Saya haya di suruh oleh kepala tukang untuk mengerjakan bangunan ini ya saya kerjakan karena saya perlu uang.”jelas joko. (Iful BE – Erwan)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page