Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Terdakwa Korupsi APAR Muratara Divonis 2 dan 3 Tahun Penjara

Lubuklinggau, Center-post.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau yang biasa disebut APAR pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024, Jumat (3/7/2026).

 

Persidangan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus denganMajelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H., dengan anggota Idi Il Amin, S.H., M.H. dan H. Wahyu Agus Susanto, S.H. serta Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., S.H..

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Suwarno SH,MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo ,SE, SH ,MH melalui Kasi Inteligen Armein Ramdhani SH,MH menjelaskan bahwa Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua Terdakwa Terbukti secara sah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan JPU subaidair Pasal 3 UU Tipikor”, jelasnya.

 

Armein menyatakan bahwa terdakwa Supriyono, S.E. bin Sarimin dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana. Barang bukti dalam perkara Supriyono ditetapkan untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa Kusnandar, dan terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

 

Sementara itu, terdakwa Kusnandar, S.T. bin Maman dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair kurungan 60 hari apabila denda tidak dibayar.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp348.315.008 yang telah dititipkan Kusnandar pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

 

“Supriyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan Kusnandar dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun”, katanya

 

Kasi Intel juga menambahkan bahwa Majelis hakim juga menetapkan uang sebesar Rp175.199.000 yang dititipkan dan disita dari sejumlah kepala desa, yang tersimpan pada Rekening Bank Syariah Indonesia atas nama RPL 070 Kejari Lubuk Linggau, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

 

“Menetapkan uang sebesar Rp 175.199.000 yang dititipan dirampas untuk negara”, tutupnya. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page