Jambi, Center-post.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menahan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perusaahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Kamis(2/4/2026).
Ketiganya yakni Mantan Direktur PDAM Tirta Pengabuan berinisial UB, Kabag Keuangan PDAM Tirta Pengabuan berinisial SM, dan Direktur CV Jambi Tirta Persada berinisial MJ.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabbar, Anton Rahmanto SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Agrin Nico Reval SH,MH., mengatakan bahwa kasus dugaan Korupsi ini bergulir di Kejari Tanjabbar sejak 2023 untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana subsidi dari tahun 2019, 2020 dan 2021 pada PDAM Tirta Pengabuan.
“Dana subsidi sendiri diketahui pada tahun 2019 senilai Rp 6 miliar dan tahun 2020 senilai Rp 5 miliar, serta tahun 2021 Rp 7 miliar, dengan total sebesar Rp18 miliar”,katanya.
Kajari Tanjabbar Anton mengatakan kasus ini terjadi penyalahgunaan dana subsidi. Dalam kasus ini dana subsidi digunakan untuk pembelian penjernih dan kegiatan lainnya sehingga terjadi Mark Up dan fiktip.
“Kerugian negara Rp 5 Miliar lebih,” katanya.
Anton menambahkan proses penunjukan pihak ketiga tanpa melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Harga jauh lebih tinggi dibandingkan harga.
“Tidak melakukan survei, dan lelang,” tambahnya.
Kasi Pidsus,Agrin Nico Reval menyatakan keyiga tersangka dititipkan di Rutan kelas II Kuala Tungkal.
“Pukul 19.00 WIB, ketiganya dititipkan ke Rutan Kuala Tungkal”, pungkasnya. (Rls)






