Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terkait Adanya Dugaan Pungli Di DPMD Melalui Seskuedes: IWO I Empat Lawang Angkat Bicara

 

Empat Lawang, center-post.com

– Oknum di dinas pemberdayaan masyarakat desa (DPMD) Kabupaten Empat Lawang diduga lakukan Pungutan Liar kepada Kepala Desa di Kabupaten Empat Lawang, Sabtu ( 21/10/2023).

Diketahui oknum ini berinisial “S” dan “T” bekerja di DPMD Kabupaten Empat Lawang, melakukan pungutan liar (Pung-li) kepada kepala desa secara bervariasi mulai dari Rp. 500.000,00 hingga 1.000.000,00 (lima ribu hingga satu juta rupiah). adapun uang ini dipungut guna kepentingan pelaporan Siskeudes (Sistem Keuangan Desa).

Mirisnya oknum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ini tidak melakukan sosialisasi ke pihak pemerintah desa, sehingga pihak pemerintah desa tidak mengetahui cara membuat pelaporan sistem keuangan desa dengan aplikasi (Siskeudes).

Dengan demikian, maka diduga dibuat kesempatan oleh oknum untuk melakukan pungutan liar (Pung-li) dengan dasar sebagai bayar jasa pembuatan pelaporan keuangan melalui aplikasi tersebut.

Menurut sumber, hal ini telah berlangsung sejak lama, jadi diduga keras hal ini membuat resah para kepala desa di Kabupaten Empat Lawang.

Adapun desa yang dilakukan pungutan adalah desa di wilayah Kecamatan Saling, desa wilayah Kecamatan Pendopo Barat, desa wilayah Kecamatan Pendopo Induk.

Pasalnya, Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sebelumnya dikenal dengan nama (SIMDA) Desa merupakan aplikasi sederhana yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dengan tujuan untuk memudahkan pemerintah desa dalam melakukan pengelolaan keuangan desa agar lebih optimal.

Informasi yang didapatkan, Kepala DPMD Empat Lawang saat dikonfirmasi Center-Post.Com. menjawab ” Waalaikumsalam, terimakasih informasinya, hari senin kami konfir dulu, ” Jawab Agus R B Kepala Dinas.

Dengan jawaban seperti ini awak media menduga keras benar adanya hal ini telah berlangsung sejak lama dan betapa entengnya sang kepala dinas menjawab seperti itu, yang seolah – olah dirinya tidak tahu sama sekali.

Berdasarkan bukti yang telah dimiliki awak media Center-Post.Com. maka oknum akan dibawa oleh DPP LEMBAGA INFORMASI INDEPENDEN bersama dengan LEMBAGA GERHANA INDONESIA ke jalur hukum yang berlaku di NKRI. hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, harus ditindak tegas sesuatu Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal ini dilakukan guna untuk diselidiki oleh APH serta dilakukan proses hukum lebih lanjut. sementara itu, Penjabat Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, AP.,MM menjawab, ” Jika memang benar kita pasti akan tindaklanjuti sesuai aturan, ” Ungkapnya.(Sandri,SE)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page