Lubuklinggau, Center-post.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Ir. Yulian Effendi, MH., gelar kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum atau Sosialisasi Perda (Sosper) di rumah dinas Ketua DPRD Kota Lubuklinggau mengenai Peraturan Daerag (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 5 tahun 2020 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dan zat adiktif lainnya. Minggu, (9/11/2025)
Dalam kegiatan sosper yang ke-2 ini, ketua DPRD Kota Lubuklinggau menekankan serta mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat membentengi diri dari pengaruh narkoba, baik individu, keluarga maupun kelompok masyarakat.
Dijelasakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dari DPRD guna mensosialisasikan dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa banyak produk-produk hukum dimana DPRD bersama Eksekutif dalam membuat Perda agar bisa di sebarluaskan kepada seluruh masyarakat.

Dikatakan, sosialisasi ini juga bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman bagi warga Kota Lubuklinggau tentang bahanya penggunaan narkoba, setidaknya di mulai dari diri sendiri dan keluarga kita.
Disampaikan, jika ada keluarga ataupun tetangga yang sudah terpapar oleh narkotika mereka bisa melaporkan melalui IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), dimana bisa melaporkannnya melalui ketua-katua RT setempat, kemudian Lurah, Rumah Sakit ataupun langsung dengan pengurus-pengurus IPWL di daerahnya masing-masing.
“Didalam perda ini juga dijelaskan bahwa bagi para korban dari penggunaan narkoba untuk biaya rehabilitasi nya bisa di biayai oleh APBD ataupun APBN dengan mekanisme yang berlaku”, terang Ir. Yulian Effendi
Nantinya, hasil dari Sosper ini pasti akan kami sampaikan ke pihak Eksekutif dan kepala BNN kota lubuklinggau untuk dapat di tindaklajuti, jika masyarakat memang kesulitan dalam melakukan palaporan atau mekanisme yang ada, silahkan bawa ke DPRD Lubuklinghau dan ke komisi 1 maka pasti akan kami bantu dan tindaklanjuti.
“Perlu diingat, tidak ada sedikitpun manfaatnya dari narkoba itu, maka mari lindungu keluarga, anak serta diri kita sendiri dari pengaruh narkoba, tolak narkoba”, ungkapnya dengan semangat.
Sementara itu, narasumber dari kegiatan tersebut, Ari Eka Putra, MH., menyampaikan narkotika merupakan musuh kita bersama karena dampak dari penyalahgunaan narkotika ini sangat berbahaya terutama terhadap kehidupan sosial, negara dan lain sebagainya.
Dikatakan, sangat penting bagi daerah untuk melakukan pencegahan dan penanganan dalam menanggulangi penggunaan narkoba guna upaya pencegahan terhadap banyaknya kasus narkoba yang terjadi saat ini, agar dapat meminimalisir perederan dan dampak dari narkoba.
Dijelaskan, pencegahan dapat di lakukan dengan sosialisasi dalam keluarga, sekolah-sekolah, hingga langsung ke masyarakatnya, kemudian pemberantasannya dapat melalui p4gn yang di dalam nya lintas sektor, mulai dari eksekutif, legislatif serta pihak aparat penegak hukum, dan rehabilitasi bagi masyarakatnya yang sudah terkena atau terpapar narkoba yang kemudian harus di rehabilitasi agar dapat mengurangi bahkan berhenti dalam penggunaan narkoba.
“Penyalahgunaan narkotika adalah suatu kegiatan yg dilalukan sekolmpok orang atau individu yang menggunakan zat zat yang mengandung narkkotika”, terangnya.
Rehabilitasi menjadi tanggung jawab dari pemerintah bagi orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan pendampingan bagi pengguna, dimana ini menjadi kewajiban pemerintah dalam rangka memberikan kebijakan dan memberikan fasilitasi bagi masyarakat.
Pencegahan yang dapat di lakukan dari DPRD yakni di level individu atau keluarga, mulai dari edukasi, membatasi pergaulan, melaporkan aktivitas yangg mencurigakan, kemudian di level komunitas, membuat komunitas masyarkat, penyuluhan rutin, membuat program positif bagi pemuda dan anak-anak serta masyarakatnya.
“Mudah-mudahan pertemuan kita kali ini dapat mengingatkan kita semua akan bahanya penyalahgunaan narkoba”, tutupnya. (Mikel)






