Empat Lawang,center-post.com.
– Sungguh ironis dan dianggap kangkangi pemerintah kabupaten Empat Lawang.
Satu Tower Seluler berdiri megah di Desa Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan yang disinyalir tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Empat Lawang.
Hasil pantauan awak media di lapangan kalau tower ini sudah berdiri megah walaupun tidak mengantongi izin, disinyalir kalau pihak perusahaan tidak ambil peduli dengan aturan yang ada di Kabupaten Empat Lawang
Diketahui kalau tower ini milik PT TOWER BERSAMA tidak mempunyai izin baik dari dinas PU Tata Ruang (PUTR) maupun dari PERIZINAN serta KOMIMPO kabupaten Empat Lawang.
Menurut keterangan warga setempat berinisial “DD” dia tidak tahu kalau pembagunan tower ini belum memiliki izin, sementara rumah saya dalam radius tower ini tidak dilibatkan dalam pembuatannya, izin lingkungan tidak menutup kemungkinan data saya pun dipalsukan oleh mereka, setau saya kalau mau mendirikan tower itu harus ada izin lingkungan apa lagi posisi rumah saya dalam radius tower tapi saya tidak pernah di libatkan apalagi diberitahu kalau ada pembangunan tower di sekitar rumah saya ini.
Untuk menggali keterangan lebih lanjut mengenai pembangunan tower ini awak media coba konfirmasi dengan Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang (PU PR) Kabupaten Empat Lawang.
Menurut keterangan Elvansah Muda ST.MT. melalui pesan singkat WhatsApp megatakan kalau pendirian tower ini untuk rekomendasi dari Dinas PU belum masuk sampai saat ini jadi bagaimana kami mau proses nya
Tidak sampai disitu awak media juga konfirmasi dengan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Empat Lawang tetapi tidak mau memberikan komentar.
Sementara itu menurut keterangan dari PJ Bupati Empat Lawang.Fauzan Khoiri Denin, beliau sudah menayangkan prihal pembagunan tower ini ke Dinas Perizinan dan dijawab oleh Kepala Dinas Perizinan belum ada izin nya, pak aku sudah nanyo dengan Ipan PUPR belum ado berkas masuk terkait tower yang berada di desa Rantau Tenang, ucap PJ bupati melalui pesan singkat kepada awak media tadi siang Senin 19 Maret 2024. (Kemaren,red)
Menanggapi permasalahan ini salah satu Ormas yang ada di Kabupaten Empat Lawang angkat bicara..
Ujang Abdullah Ketua Ormas KINProjamin DPC Empat Lawang mengutuk keras tingkah oknum pemilik perusahaan yang dinilai tidak menghargai serta menyampingkan peraturan daerah yang ada.
Seharusnya untuk mendirikan satu bangunan harus mempunyai izin minimal IMB dulu, kalau izin masih dalam proses jangan dulu melakukan pembangunan apalagi ini belum memiliki izin sama sekali, kenapa pembangunan nya sampai sudah selesai
Untuk itu saya selaku Ketua ORMAS KINPROJAMIN DPC Empat. Lawang Pemerhati k Kebijakan Pemerintah akan melayangkan laporan pengaduan ke Pidsus Polres Empat Lawang terkait pembangunan tower di Desa’ Rantau Tenang Kecamatan Tebing Tinggi yang tidak memiliki izin ini.
Dan saya akan mendesak aparat baik itu dari Pemerintah Kabupaten maupun pihak Polres untuk menutup segala aktivitas kegiatan apapun yang berkenaan dengan tower ini sebelum proses perizinan nya selesai ucap ujang kepada awak media.(Red)