Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perjadin Inspektorat Berindikasi Tidak Dilaksanakan, Resta : Terkait Berita Delapan OPD Sudah Selesai 

Lubuklinggau, Center-post.com – Adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan pada Inspektorat Kota Lubuklinggau tahun 2024 soal Perjalanan Dinas yang berindikasi tidak di laksanakan sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 161.973.600.

 

Inspektur inspektorat Kota Lubuklinggau, Resta, saat di wawancarai di ruang kerjanya, Rabu (16/7/2025), menjelaskan bahwa hal ini sudah pernah dimasukkan, pada saat itu ada beberapa OPD sekitar 7 sampai dengan 8 OPD yang di kumpulkan.

 

“7 atau 8 OPD kami di kumpulkan dan kami patunganlah dan ada pemimpinnya katanya selesai, tidak lama ada yang masuk lagi dan masuk lagi”, ungkapnya.

 

Hendak di wawancarai kembali, inspektur ini malah berdalih dengan keuangan dinas di Inspektorat tahun 2025 hanya menerima dana sebesar Rp.1 miliar, sehingga membuatnya sedikit kecewa dan bahkan hampir bertengkar dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

 

“Cuma 1 miliar kami di kasih oleh BPKAD kami mau bertengkar, inipun entah bisa menjalaninya atau tidak”, kata Resta.

 

Sebelumnya, BPK perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, mengungkapkan bahwa terdapat penyetoran atas kelebihan pembayaran pada delapan dinas salah satunya pada Inspektorat Kota Lubuklinggau dengan nilai sebesar Rp.161.973.600.

 

Hasil audit BPK tersebut juga mengungkapkan bahwa berdasarkan konfirmasi pada penyedia jasa penginapan dan instansi tujuan terdapat adanya indikasi perjadin yang tidak di laksanakan serta tidak sesuai kondisi sebenarnya.

 

Atas temuan ini juga bertentangan dengan Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 23 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas, yang menyebutkan bahwa setiap pejabat bertanggung jawab atas kerugian negara akibat kesalahan atau kelalaiannya, dan dapat dikenakan tuntutan ganti rugi maupun hukuman administratif. (Mikel)

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page