Empat Lawang,center-post.com.
– Setelah cukup alot dan melelahkan Ahir nya Polres Empat Lawang sementara ini telah menetapkan satu orang tersangka atas kasus penganiayaan oknum wartawan Faktual Markiyan alias Yon sambil menunggu proses selanjutnya.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/96/Xll/2023 Reskrim, tanggal 20 Desember 2023 Polres Empat Lawang menetapkan satu orang tersangka atas nama.AP. dalam kasus pengeroyokan oknum wartawan di kantor DPKAD Kabupaten Empat Lawang beberapa bulan lalu.
Untuk tersangka sendiri Kita masih menerapkan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,, sementara ini baru satu orang yang Kita tetapkan sebagai tersangka (tsk) berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi maka saudara AP kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini ujar Kasatreskrim Polres Empat Lawang.
Untuk di ketahui kasus pengeroyokan terhadap oknum wartawan Faktual Markiyan yang terjadi di kantor DPKAD Kabupaten Empat Lawang beberapa bulan yang lalu cukup menyita perhatian masyarakat dikarenakan diduga ada keterlibatan oknum intelektual sehingga membuat pihak Polres Empat Lawang bekerja Extra hati hati.
Sementara itu saat awak media konfirmasi dengan Kanit Pidum Polres Empat Lawang melalui pesan singkat Whatsapp No.0853~539420** perihal kapan rencana dilakukan penahanan terhdap tersangka, apakah tersangka hanya satu orang dan apakah ada kemungkinan tersangka lain nya tetapi awak media tidak mendapatkan jawaban dari Kanit Pidum.
Dilain tempat untuk korban sendiri Markiyan Alias Yon saat ini sanggat merasa kecewaa denggan penetapan satu tersangka ini.
Markiyan alias yon sendiri saat kami konfirmasi VIA telepon mengatakan saat ini saya lagi di Jakarta saya melaporkan kasus yang menimpa saya ini ke Mabes Polri dan Kompolnas dengan didampingi Ketua Umum GRIB JAYA bapak Hercules berangkat sendiri kem Mabes Polri dan Kompolnas jika perlu kami akan menghadap Presiden karena saya merasa ada keberpihakan Oknum Polres dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap saya ujar markiyan alias yon kepada awak media.
Sampai berita ini kami tayangkan belum ada kejelasan baik dari pihak Polres Empat Lawang mengenai kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. (UJAB)