Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua DPRD Lubuklinggau Motori Sosper Kepada Masyarakat

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Lubuklinggau, Center-post.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Ir. Yulian Effendi, gelar Sosialisasi Perda (Sosper) dan Perwali dengan tema Kegiatan Peningkatan Pengawasan Produk Hukum Kota Lubuklinggau mengenai Perwali No 44 Tahun 2021, tentang Bantuan Uang Kematian dan Pemakaman. kepada masyarakat dapil Utara I dan Utara II, di Rumah Dinas, Taba Pingin, Kota Lubuklinggau.

 

Ir. Yulian Effendi, mengatakan, kegiatan ini baru perdana dilakasanakan di kota lubuklinggau, yang mana ini merupakan hasil inisiasi dari anggota DPRD kota lubuklinggau beberapa waktu yang lalu. Maka kami mengundang para ketua RT beserta masyarakat yang memang berkompeten untuk kemudian hasil dari sosialiasi ini bisa di sampaikan kepada masyarakat.

 

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

 

“Karna kegiatan baru pertama kami masih butuh masukan, saran dan pendapat dari masyarakat untuk kedepannya kegiatan ini lebih bermanfaat bagi masayarakat”, kata Ketua DPRD Kota Lubuklinggau ini, Senin (21/7/2025)

 

Disampaikan, kegiatan ini merukan kegiatan lintas dapil dan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD, dimana di tempat lain para anggota dewan ada yg membahas tentang pendidikan, perpajakan dan lain lain, sehingga masyarakat tau apa yg di kerjakan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau.

 

“Bahwa DPRD kota lubuklinggau ini bekerja dan memikirkan rakyatnya agar sampai ke masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat banyak”, harapnya.

 

Kurniawan Eka Saputra, narasumber dalam kegiatan tersebut, menyampaikan, DPRD Kota Lubuklinggau ini termasuk banyak sekali mengeluarkan produk hukum, dan kami melihat produk hukum yg dikeluarkan oleh DPRD dan Eksekutif kota lubuklinggau ini cukup berkualitas, perlu di pahami fungsi dari DPR di sini ada 3 yakni, penganggaran, pengawasan dan peraturan perundang undangan.

 

“Mandat pengawasan DPRD dalamm mengawasi produk hukum sangat kuat sekali, sebab ini sudah di atur dalam berbagai peraturan termasuk dari mendagri”, pungkasnya. (Mikel)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page