Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Rejang Lebong Akhmad Rifai. Larang Pemasangan APK Di Jalur Hijau

Rejang Lebong, Center-Post.Com.

-Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melarang pengurus partai politik di daerah itu memasang alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu 2024 di jalur hijau yang telah ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Kepala Dinas Satpol-PP Rejang Lebong Akhmad Rifai di Rejang Lebong, (Jumat,11/08/2023, red) mengatakan larangan memasang APK di jalur hijau di daerah tersebut diatur Perda No.2 tahun 2021, tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Rejang Lebong tahun 2018.

“Saat ini sudah kita temukan banyak partai politik dan caleg yang memasang alat peraga kampanye di jalur hijau, kami himbau mereka tidak memasangnya di jalur hijau tersebut,” kata dia.

Dia menjelaskan, parpol dan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang memasang APK berupa spanduk, baliho maupun lainnya ini terlebih dahulu akan diberikan surat peringatan dengan tenggat waktu untuk melepasnya selama tiga hari dan jika tidak mereka akan menurunkannya secara paksa.

Kawasan jalur hijau di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, mulai dari perbatasan Kabupaten Rejang Lebong-Kepahiang sampai dengan lampu merah Sukaraja atau sepanjang jalan jenderal Sudirman – jalan MH Thamrin – jalan Merdeka hingga ke jalan jenderal Ahmad Yani.

Kemudian jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal. Jalan Santoso, Kelurahan Dwi Tunggal. Sepanjang jalan Sukowati, seterusnya Jalan Suprapto Pasar Atas. Simpang empat Pasar Atas jalan Suprapto, mulai dari Kelurahan Talang Rimbo Baru hingga ke Kodim 0409/Rejang Lebong.

Selanjutnya Jalan Kartini hingga ke Lapangan Setia Negara dan Kantor Camat Curup. Lampu merah jalan Merdeka – ke jalan dr AK Gani (simpang Lebong) – jalan mayor Salim Batubara – jalan Zainal Abidin hingga ke Kantor Lurah Kepala Siring.

Seterusnya jalan Pangeran Diponegoro hingga kawasan jalan Ade Irma Suryani. Selanjutnya jalan Ade Irma Suryani hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja, terakhir kawasan jalan dr AK Gani (simpang Lebong) sampai ke jembatan Air Duku, Kecamatan Curup Timur. (Red)

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page