Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kementerian ATR/BPN Gelar Rakor Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan untuk Berantas Mafia Tanah

 

Penulis: Habibullah
Sumber: Humas ATR/BPN

JAKARTA,CENTER-POST.COM
– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, pada Selasa (07/11/2023)

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berdiri sendiri. Oleh sebab itu, satuan tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan dibentuk sebagai langkah kerja bersama antara aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Kerja bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk MoU antara kejaksaan, kepolisian dan Kementerian ATR/BPN.

“Ini adalah tahun ke enam kita melakukan kerja bersama. Kita bersyukur bahwa sejak dibentuknya satgas ini, kita bisa menetapkan target,” tutur Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN.

Iljas Tedjo Prijono mengakui, sulit mengidentifikasi dan menetapkan jumlah kasus yang ditangani Kementerian ATR/BPN, namun sejak enam tahun lalu hal tersebut bisa teratasi. “Tahun lalu kita sama-sama ditargetkan melalui APBN sebanyak 60 kasus. Dan kita bisa selesaikan sebanyak 53 kasus. Tetapi, tahun ini, sangat luar biasa. Target masih sama 60 kasus, tapi bisa terselesaikan 86 kasus,” ungkapnya.

Selain itu, pemaparan juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo. Ia menyoroti terkait perkembangan modus operandi kejahatan pertanahan. “Mulai dari cara tradisional sampai sekarang, hal-hal yang canggih. Untuk itu kita semua yang terdiri dari satgas, harus bisa mengimbangi apa yang menjadi modus operandi mereka (mafia tanah, red). Sehingga, kita bisa melakukan pencegahan dan penanganannya,” ujarnya.

Menurut Widodo, modus yang sangat marak digunakan oleh mafia tanah adalah penggunaan data dan dokumen palsu. Modus tersebut akan terus berulang jika tidak segera disikapi dengan upaya hukum. Ia berharap melalui rakor ini, upaya hukum tersebut bisa direalisasikan.

Dalam pertemuan ini hadir pula Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman. Ia memberikan pengarahan teknis mengenai langkah pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan. Di rakor ini, ia juga menyampaikan apresiasi kepada perwakilan daerah yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan dan memperoleh penghargaan sekaligus pin emas sebagai tanda apresiasi.

Pada rakor yang dibuka secara resmi oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan berlangsung dari Selasa-Kamis (07-09/11/2023) ini juga akan disampaikan paparan dari masing-masing Tim Satgas. Pemaparan disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan; Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan; Direktur Penanganan Perkara Pertanahan; Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dilanjutkan dengan Konferensi Pers Penanganan Kasus Pertanahan, Penyerahan hasil Rakoor dan akan ditutup secara resmi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN. (*)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page