Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Inspektorat Banyuasin Di duga Tidak Berkompeten Dalam Menyelesaikan laporan Masyarakat, DPD JPKP Minta PJ Bupati Mengevaluasi Kinerja Inspektorat.

 

BANYUASIN,CENTER-POST.COM.

– Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin, kembali melakukan aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Bupati Banyuasin, Kamis (12/10/2023).

Kali ini JPKP Banyuasin mendesak Penjabat (PJ) bupati Banyuasin mengevaluasi kinerja kepala inspektorat dan jajarannya.

Sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin di tuntut untuk lebih berperan dalam membantu Pemerintah dengan tugas sebagai sosial kontrol dan turut serta mengawal program-program Nasional guna efektivitas keberhasilan kegiatan Pemerintahan di Kabupaten Banyuasin.

Indo Sapri (Korak) dalam Orasi menuturkan pihak yang tergabung dalam Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin, aksi ini kami menyampaikan Permohonan Kepada PJ Kepada Bupati Banyuasin untuk mengevaluasi kinerja Inspektur Daerah serta Tim Auditor dan Investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin yang dinilai tidak kompeten dalam menyelesaikan Laporan-laporan Masyarakat (khusus JPKP) di Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Perlu diketahui, kami-telah menyampaikanberikut beberapa surat ke inspektorat daerah Kabupaten Banyuasin yang diniai tidak jelas tindakianjutnya, antaralain sebagai berikut

Nomor Surat Perihal Permohonan Lidik dan Audit APBDes Desa O170/JPKP/BAV/2023 4 Mei 2023 Dalam Wilayah Kecamatan Sumber Marga Telang TA 2022 0171/JPKP/BA/V/2023. 4Mei 2023 Permohonan Lidik dan Audit APBDes Desa Wilayah Kecamatan Muara Telang TA 2022 0193/JPKP/BA/X/2023 10 Agustus 2023 =| Permohonan Lidik dan Audit APBDes TA

2022 yang berisi permohonan lidik dan Audit penggunaan Anggaran Pendapatan | Dan Belanja Desa (APBDES) di Seluruh Desa dalam kecamatan Tungkal llir serta Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago dan Desa Teluk Payo Kecamatan ) Banyuasin Il Kabupaten Banyuasin tahun Anggaran 2022 yang diduga_ kegiatan penggunaan tersebut Mark Up dan Fiktif.

Permohonan Lidik dan Audit APBDes Desa 0193/JPKP/BA/VIII/2023 § Oktober 2023 Sungai Naik Kecamatan Rantau Bayur Tahun Anggaran 2021 Hingga 2023.

Pada tanggal 29 Agustus 2023 Dewan Pengurus Daerah Janngan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin telah bersurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dengan Nomor : 0115/JPKP/BA/VII/2023 Penhal : Permohonan Tindaklanjut Dugaan Mal! Administrast tentang data Dapodik terkait oknum yang diangkat sebagai Pegawa) Pekerja dengan Perjanjian Kerja yang ditindakianjut) oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin dengan surat ke inspektur Kabupaten Banyuasin Nomor : 420/1362/Disdikbud/2023 tanggal 8 September 2023, namun hingga saat ini juga belum ada penjelasan tindaklanjut dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Ditambahkan Budi Setiawan (Korlap) Selain dari tidak jelasnya hasil tindaklanjut dari inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin mengenai laporan-laporan di atas, terdapat pula catatan-catatan yang dinilai tidak pantas dari inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin yang notabene sebagai pengawas dan penindak
kedisiplinan aparatur daerah di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin, diantaranya sebagai berikut :

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang Undangan, Nomor : 24.B/LHP/XVIII.PLG/04/2022 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 25 April 2022 dikutip dan halaman 32 menuliskan “ Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen print out presentasi dan realisasi pembayaran TPP Beban Kerja menunjukan permasalahan sebagai berikut : Terdapat Delapan Orang ASN pada Empat OPD yang Tidak Masuk Kerja Lebih Dari 28 Hari dalam Satu Tahun Belum Dikenakan Sanksi Disiplin, Diketahui dari Delapan ASN itu Empat diantaranya dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Inspektur belum memberikan Sanksi Disiplin. Pada Halaman 34 terdapat temuan Kelebihan Pembayaran TPP Beban Kerja terhadap 6 Orang dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Berkenaan dengan point-point diatas kami meminta dengan hormat Pejabat Bupati Kabupaten Banyuasin untuk kiranya mengevaluasi dan mengganti Inspektur Daerah serta Tim Auditor dan Investigasi di Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin yang dinilai tidak kompeten dalam menyelesaikan Laporan-laporan Masyarakat serta agar Kiranya Penjabat Bupati Kabupaten Banyuasin membuka dan/atau menyampaikan kepada kami tentang hasil dari laporan-laporan kami di Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk perhatian dan komitmen kami sebagai sosial kontrol di Kabupaten Banyuasin atas perhatian dan kerja Sama yang bak kami ucapkan terima kasih.

Masa aksi disambut Noor Yosept Zaath Asisten ll didampingi Kadis Pol PP Drs. Indra Hadi.

Noor Yosept Zaath menyambut baik kedatangan JPKP Banyuasin. dirinya diminta mewakili menyambut masa aksi, “mohon maaf pak PJ Bupati ada giat di polres dan Sekda ada rapat diruangnya, dirinya ditugaskan menyambut aksi jpkp hari ini.

” Segera akan kami laporkan ke PJ Bupati, hari ini akan segera kami laporkan apa yang menjadi aspirasi kawan – kawan JPKP dan sesegera mungkin kami kabarkan hasilnya”.(Yan)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page