Penulis:Habibullah.S
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sumsel.
Palembang,center-post.com.
– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No. 1/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 8 Januari 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-2476/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 28 Desember 2023, maka Penggeledahan dilakukan pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024, di rumah tersangka EK yang beralamat di Jl. Lettu Karim Kadir Perum Mitra Permai Blok C, RT.024/003, Karang Jaya, Gandus, Palembang, Sumatera Selatan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Penyidik, Iwan Arto, S.H., M.H. sejumlah data, dokumen, dan sejumlah barang bukti berupa elektronik, surat dan benda lainnya yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut berhasil di sita.
Dengan dikawal aparat POM AU, penggeledahan tersebut berjalan dengan Lancar, Aman, Tertib dan Kondusif. (Habib)