Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Oknum Polres Linggau Lakukan Pemerasan Kapolres Baru Dilantik Mintak Segera Diganti.

MEDIA CENTER-POST.COM
LUBUKLINGGAU-SUMSEL.

AKBP Indra Arya Yudha yang baru beberapa hari menjabat Kapolres Lubuklinggau di satroni Posko Orange dan puluhan warga, di Mapolres Lubuklinggau, Rabu (9/8/2023).
Puluhan warga tersebut berasal dari Desa Sukaraya Baru Kecamatan STL Ulu Terawas, bersama Posko Orange Partai Buruh dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) Lubuklinggau. Kedatangan mereka, mendesak agar Kapolres Lubuklinggau dicopot.

Massa mendesak, lantaran kekecewaan mereka terhadap oknum anggota Polres Lubuklinggau yang diduga meminta uang damai sebesar Rp25 juta ke salah seorang pedagang dari Desa Sukaraya, Heriyanto.
Dijelaskan, juru bicara posko orange dan SMKP Lubuklinggau, Muhammad Arira Fitra saat orasi, Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, Heriyanto di bawa ke Polres Kota Lubuklinggau atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi.

Penangkapan Heriyanto ini menurut mereka terbilang sewenang-wenang dan dimanfaatkan oleh pihak oknum kepolisian untuk melakukan aksi pemerasan, karena korban di minta uang damai sebesar Rp 20 sampai dengan 25 juta sebagai dalih penyelesaian kasus.

Posko Orange dan Suara Muda Kelas Pekerja (SMKP) menemukan fakta dilapangan, bahwa tindakan pungli yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Lubuklinggau bukan kali pertama terjadi, mulai dari kasus pungli yang terjadi di Satuan Reserse Narkoba, Satuan Reserse Kriminal (Pidsus atau Pidum) kerap dilakukan sebagai dalih untuk menyelesaikan kasus.

“Heriyanto ini hanya sebagai pedagang sembako yang bernasib malang, cucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih 3 jam pulang pergi dari Kecamatan Terawas, Desa Sukaraya menuju ke Kota Lubuklinggau berujung pilu. Penangkapan terhadap Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan atau edukasi dari pihak kepolisian, malah justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara), ”tegasnya.

Heriyanto jelasnya disangka dengan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.
“Bagi kami, pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya Kriminalisasi kepada rakyat kecil. Sebab, Polres Kota Lubuklinggau tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik secara Ekonomi, Politik, Sosial dan Hukum yang ada di masyarakat. Kasus Heriyanto mestinya tidak berdiri sendiri, melainkan ada sebabndan akibat yang harus dilihat dan menjadi pertimbangan secara normatif, “terangnya.

Untuk itu beberapa tuntutan mereka diantaranya minta copot Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, karena bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat kecil dan melawan Konstitusi Republik Indonesia bahwa setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Meminta Polres Kota Lubuklinggau, harus mencabut perkara Heriyanto sekarang juga tanpa syarat.  Hentikan tindakan Kriminalisasi dan Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian terhadap Rakyat Kecil, Buruh, Pedagang, Petani dan Rakyat miskin lainnya dalam bentuk apapun. (Habib)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page