Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Di Tanah Kelahirannya, Plt. Kajari Mura Beri Penerangan Hukum Para Kades 

Musi Rawas, Center-post.com – Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, melaksanakan kegiatan penyuluhan dan memberikan penerangan hukum kepada para Kades dan Perangkat se-Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.

 

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kejari Mura, Abu Nawas, menjelaskan tujuan penyuluhan hukum ini agar para Kades dan perangkat dalam pengelolaan anggaran danan desa untuk pembangunan fisik maupun non fisik dilakukan dengan benar.

 

Dikatakan, bahwa kurangnya pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, Kejari Gresik meminta agar para kades dan perangkat mengelola angaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark up apalagi tidak melakukan pembangunan fisik.

 

Masih menurutnya, sesuai arahan Jaksa Agung bahwa untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa dibutuhkan tindakan preventif salah satunya memberikan penyuluhan hukum dengan materi pengelolahan dan pertanggung jawaban keuangan dana desa agar terhindar dari perkara korupsi.

 

Disampaikan, disini kami juga mensosialisasikan aplikasi jaga desa serta mengajak semua lapisan baik kades, perangkat desa dan masyarakat untuk masing – masing membangun kecamatan selangit, karena kecamatan selangit adalah tanah kelahiran saya.

 

“Kita harus bersama-sama menjaga kekompakan, kades-kades harus turun langsung untuk melihat warganya jangan sampai ada anak yang putus sekolah, warga yg sakit tidak bisa berobat serta warga yang miskin ekstrim yang tidak mendapat bantuan pemerintah”, kata Plt. Kajari ini, Rabu (2/7/2025)

 

Kehadiran jaksa di desa ini memberi solusi terkait permasalahan yang ada di desa-desa, seperti melakukan pencegahan atau mediasi setiap permasalahan yang ada di desa, contohnya pelaksanaan Retoratif Justice.

 

Kemudian, sambung Abu, sapaan akrabnya, para kades juga tidak boleh sewenang-wenang dalam memberhentikan atau mengangkat perangkat desa, karena ada aturan yang mengatur secara khusus tentang hal tersebut. Kades juga harus cermat dalam mengelolah dana desa, sehingga sesuai peruntukannya dan tepat mutu, tepat sasaran serta tepat mutu. (Mikel)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page