Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Boy Gega Jodianri Imanda Gelar Sosialisasi Perwali Nomor 38 Tahun 2024

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

Lubuklinggau, Center-post.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Boy Gega Jodianri Imanda, SH , melaksanakan kegiatan peningkatan pengawasan produk hukum atau sosialisasi mengenai Peraturan Walikota (Perwali) nomor 38 tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Hak Atas Tanah dan Bangunan Bqgi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, di kediamannya, pada, Minggu (9/11/2025).

 

Boy Gega menjelaskan, sosialisasi ini merupakan kegiatan yg dilaksanakan oleh anggota DPRD Kota Lubuklinggau dalam hal peningakatan pengawasan dan juga edukasi mengenai Perwal yang telah berlaku, sehingga menjadi landasan kita dalam bermasyarakat.

 

0-3968×2976-0-0-{}-0-24#

 

Dijelaskan, jika melihat isi dari Perwali tersebut, aturannya masih sangat luas dan kurang spesifik, diantaranya syarat pengajuan bagi Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat mengajukan pembebasan BPHTB ke Bappenda, dengan kreteria masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp.7 juta hingga Rp.8 juta dapat di bebaskan BPHTB nya.

 

“Ini tentu rentan akan tidak tepatnya sasaran apabila merujuk pada aturan dan syarat tersebut, karena mungkin masyarakat di Kota Lubuklinggai ini hampir mayoritas masuk kreteria semua, jadi ini akan kita evaluasi lagi nantinya”, terang anggota DPRD Kota Lubuklinggai dari Dapil I ini.

 

Narasumber dalam kegiatan tersebut, Abdul Aziz Zulhakim, menjelaskan bahwa kata kunci dari kegiatan Sosper ini adalah proses pengawasan dari produk hukum, Perwali ini adalah inisaisi dari eksekutif kemudian di sahkan oleh DPRD yang kemudian menjadi atauran di daerah tersebut.

 

Dikatakan, bagi masyarakat yang berpengahsilan rendah hak atas tanah dan bangunannya perlu diberikan insentif fiskal, sehingga ada pembebasan pembayaran dari BPHTB bagi masyarakat tersebut.

 

Dijelaskan, bagi MBR untuk melakukan pengajuan ada kuakifikasinya diantaranya, yang pertama diukur dari pendapatan yang sudah menikah dan tidak menikah, kedua pembelian rumah pertama diluar dari investasi dan luas lantai rumah.

 

“BPHTB ini besaran pajaknya yakni 5 persen dari harga rumah atau objek bangunan rumah”, ucapnya.

 

Kemudian, untuk syarat pembebasan BPHTB MBR dilihat status kewarganegaraannya, penghitungan penghasilan maksimal penghasilan maksimal 7 juta untuk yang tidak menikah dan 8 juta bagi yang sudah menikah diakumulasikan pendapatan suami istri dan luas lantai rumah bukan luas bangunan, dimana untuk luas lantai rumah subsidi itu 36 persegi dan rumah bangun sendiri secara pribadi itu 48 persegi.

 

Terakhir dirinya berharap, dengan adanya sosialisasi produk hukum seperti ini, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat serta menambah pengetahuan masyarakat dalam melihat produk-produk hukum yang berlaku di Kota Lubuklinggau, agar masyarakat yang ada paham akan aturan dan manfaatnya. (Mikel)

 

 

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page