Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

AKBP Indra Arya Yudha: Kapolres Lubuklinggau Gelar Konferensi Pers Klarifikasi Aksi Demo

MEDIA CENTRAL-POST.COM.
LUBUKLINGGAU – SUMSEL.

– Aksi demo yang digelar sejumlah warga atas penyelesaian kasus dugaan penyalahgunaan angkutan, penjualan BBM dan Elpiji bersubsidi dengan tersangka Heriyanto, mendapat tanggapan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha yang baru dilantik menjadi Kapolres Lubuklinggau, memberikan klarifikasi dalam konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau tadi malam, (08/09/2023, red.)

“Kami mohon agar semua pihak menghormati supremasi hukum yang ada, penerapan pasal-pasal yang dikenakan merujuk pada perbuatan yang telah dilakukan secara sempurna atau selesai dilakukan. Kasusnya sudah di kejaksaan, saya mendapat perintah agar mentitip-rawatkan kendaraan R4 milik Heriyanto yang disita.

Terkaait oknum polisi yang diduga melakukan tindak pidana pungli, itupun telah ditindak lanjuti dan pelakunya mendapat hukuman selama 14 hari saat kepemimpinan pak Kapolres Harissandi. Prosesnya dilanjutkan, nanti segera diturunkan Tim dari Polda,” jelas Kapolres.

Dalam menangani setiao perkara lanjut kapolres, pihaknya tentu mempertimbangkan aspek kemanusiaan, Ia merasa sedih setelah membaca sejumlah pemberitaan soal demo di Mapolres yang belum sempat diklarifikasi. “Saya kan baru menjabat Kapolres Lubuklinggau. Kasus tersebut terjadi sejak 3 Juli lalu dan saya masih bertugas di Polres OKU Selatan. Makanya saya perlu mendapat kejelasan kasusnya dulu. Kemudian meminta petunjuk dan arahan dari Kapolda, tadi Korlap aksinya pun sudah dijelaskan oleh Kapolda saat vidcon,” ujar Kapolres.
AKBP Indra menambahkan, pihaknya siap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia pun siap menerima masukan, saran dan kritik membangun untuk perbaikan kedepan. “Namun kami pun meminta agar mengklarifikasi sebelum menerbitkan berita supaya bisa informasi yang disampaikan berimbang dan lebih akurat,” ujar Kapolres. (Habib)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page