Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komunikasi Serapuh Proyek, APAK: Apakah Wali Kota Kehabisan SDM untuk Memimpin PUPR?

Lubuklinggau – Koordinator LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), Doni Aryansyah, menilai rentetan polemik proyek pembangunan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau dalam beberapa bulan terakhir menjadi alarm serius bagi Wali Kota Lubuklinggau untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR, Pahni Hastera. Kamis, (30/7/2026)

 

Menurut Doni, dalam waktu kurang dari lima bulan kepemimpinan Pahni Hastera sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, berbagai proyek pembangunan terus menjadi sorotan media massa, aktivis antikorupsi, hingga masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pengawasan, pengendalian, serta tata kelola proyek pembangunan belum berjalan secara optimal.

 

“Ketika dalam waktu yang relatif singkat muncul berbagai persoalan proyek yang menjadi perhatian publik, tentu ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Pemerintah daerah harus berani melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan tersebut,” ujar Doni.

 

Ia mengutip sedikitnya empat pemberitaan yang menjadi perhatian publik.

 

Pertama, pemberitaan Kabarkite.com berjudul “Proyek TA 2025 Molor Dikerjakan 2026, Pemkot Lubuklinggau Pakai Aturan yang Mana Negara Tak Boleh Kalah Oleh Pelanggaran” yang menyoroti masih berlangsungnya sejumlah proyek Tahun Anggaran 2025 hingga memasuki tahun 2026. Dalam pemberitaan tersebut dipersoalkan kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya mengenai denda keterlambatan, adendum kontrak, dan batas maksimal perpanjangan waktu pekerjaan.

 

Kedua, pemberitaan Kabarkite.com berjudul “Proyek Gedung Badminton Rp7 Miliar Tak Jelas Asas Manfaat, LAKI P45 Soroti Dugaan Pemborosan APBD Kota Lubuklinggau” yang mengangkat persoalan belum jelasnya manfaat bangunan yang telah menghabiskan anggaran sekitar Rp7 miliar dari APBD, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

 

Ketiga, pemberitaan RMOL Sumsel berjudul “Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Proyek Gapura Kenanga Diminta Diproses Hukum” yang mengulas permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan Gapura Kenanga senilai Rp199.433.400 yang diduga tidak sesuai spesifikasi setelah bangunan mengalami kerusakan.

 

Keempat, pembangunan Food Court Merdeka Juara juga menuai kritik masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu kawasan Museum Perjuangan Subkoss Garuda Sriwijaya sebagai kawasan yang memiliki nilai sejarah. Kritik tersebut menyoroti aspek penataan ruang, akses publik, estetika kawasan, serta perlindungan kawasan cagar budaya.

 

Menurut Doni, rangkaian persoalan tersebut memperlihatkan bahwa sektor pembangunan di Kota Lubuklinggau membutuhkan pembenahan serius, baik dari sisi perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, maupun komunikasi publik.

 

Namun, yang lebih disesalkan Doni bukan hanya munculnya berbagai polemik proyek, melainkan buruknya komunikasi Plt Kepala Dinas PUPR terhadap media massa dan kalangan aktivis atau organisasi non-pemerintah (NGO).

 

“Selama Pahni Hastera menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR, komunikasi dengan media dan NGO pengawas kami nilai sangat buruk. Banyak persoalan yang menjadi perhatian publik justru tidak direspons secara terbuka. Padahal media dan organisasi masyarakat sipil merupakan mitra pemerintah dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegasnya.

 

Doni mengatakan, seorang pimpinan OPD semestinya tidak hanya mampu mengendalikan pekerjaan fisik, tetapi juga memiliki kemampuan membangun komunikasi yang sehat dengan masyarakat, insan pers, dan kelompok pengawas independen.

 

“Pejabat publik harus siap dikritik dan memberikan penjelasan kepada publik. Keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. Jika komunikasi dengan media dan NGO tidak berjalan, maka ruang publik akan dipenuhi spekulasi karena minimnya klarifikasi dari pemerintah,” ujarnya.

 

Atas berbagai dinamika tersebut, Doni berpandangan Wali Kota Lubuklinggau sudah saatnya mengambil langkah tegas dengan melakukan evaluasi terhadap jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR.

 

“Menurut penilaian kami, kepemimpinan Pahni Hastera selama kurang lebih lima bulan sebagai Plt Kepala Dinas PUPR belum cukup kuat untuk dilanjutkan. Oleh karena itu, kami meminta Wali Kota Lubuklinggau mempertimbangkan segera mengganti Plt Kepala Dinas PUPR dengan sumber daya manusia yang lebih kompeten, lebih terbuka terhadap media dan NGO, memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik, serta lebih bijaksana dalam menyikapi kritik demi terciptanya tata kelola pembangunan yang profesional dan akuntabel.”

 

Ia juga berharap Wali Kota segera menetapkan pejabat baru untuk definitif yang memiliki integritas, kapasitas manajerial, kemampuan teknis, serta komitmen kuat terhadap prinsip transparansi dan pelayanan publik.

 

“Bagi kami, ini bukan persoalan pribadi ataupun menyerang individu tertentu. Ini adalah bentuk kontrol sosial agar pembangunan di Kota Lubuklinggau berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Wali Kota tentu memiliki kewenangan untuk menentukan siapa figur yang paling tepat memimpin Dinas PUPR ke depan, dan kami berharap keputusan itu berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” tutupnya. (Tim)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page