Muratara, Center-post.com – Belanja dana operasional untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2025, diduga fiktif tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan dan dokumen pertanggungjawaban. Rabu, (20/5/2026)
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel tahun 2025 ditemukan, pemberian dana operasional kepada pimpinan DPRD Muratara tidak dilengkapi dengan laporan penggunaan dana operasional atas dana yang diberikan senilai Rp.134.400.000., serta tidak dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban atas dana dukungan operasional senilai Rp.33.600.000.
Dijelaskan BPK, dana operasional diberikan setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji dan tunjangan pimpinan DPRD namun, pembayaran dana operasional tersebut dilakukan sebesar 100 persen dari nilai yang dianggarkan tanpa menerapkan skema pembagian 80 persen dan 20 persen, dengan ketua DPRD sebesar Rp.8,4 juta dan wakil ketua DPRD sebesar Rp.4,2 juta perbulan.
Hasil wawancara dengan PPTK Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRD dan Bendahara Pengeluaran diketahui bahwa mekanisme pemberian dana operasional sebesar 100 persen secara lumpsum tanpa dilengkapi dokumen pertanggungjawaban telah dilaksanakan secara berkelanjutan dan mengikuti praktik yang dilakukan oleh bendahara sebelumnya.
BPK juga menemukan bahwa seluruh dana operasional yang dicairkan diserahkan kepada pimpinan DPRD tanpa dilakukan verifikasi atas penggunaan dan pertanggungjawabannya dengan kesimpulan total biaya sebesar Rp.168 juta untuk belanja operasional pimpinan DPRD Muratara tidak tepat sasaran. (Mikel)






