Lubukkinggau, Center-post.com – Gerakan Pemuda Demokrasi (GPD) Musi Rawas, Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (MLM) kembali menggelar aksi lanjutan di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait penanganan kasus APAR, Rabu (11/2/2026).
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi sebelumnya sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan desakan agar proses penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Koordinator Lapangan (Korlap) Surya Adewijaya mengatakan bahwa aksi hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi kami yang pertama mengenai kasus APAR Muratara.
Dalam kasus ini pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, melalui Bidang Pidsus di bulan yang lalu telah menetapkan Kabid dan pihak rekanan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut, dinilai janggal, karena kami menduga kasus APAR ini sengaja ditutup-tutupi.
“Analisa kami bahwa kasus ini sangat janggal. Makanya kami demo hari ini, dari hasil yang kami dalami serius, tidak mungkin Kepala Dinas PMD, Camat, Kades, Kabag Hukum, Sekda dan Bupati Muratara seolah-olah tidak ada salahnya, seolah tidak bersalah dalam kasus ini jangan sampai yang ditetapkan tersangka ini hanya menjadi tumbal saja dalam persoalan ini,” ujar Surya.
Selain itu, dirinya juga menyoroti dalang utama pada proses ini. Pihaknya meyakini dan menduga ada dalam itelektual yang dilindungan oleh penegak hukum.
“Kami mendesak segera periksa dan tetapkan tersangka dalang utama atau aktor intelektual dalam kasus ini. Kami yakin aktor ini masih bergerak bebas berkeliaran,” tegasnya.
Selain itu, Angga Julinastionsyah peserta aksi dalam orasinya menyebutkan bahwa kasus pengadaan didasari oleh Perbup APAR, dirinya menduga ada pihak yang bertanggung jawab untuk memaksakan kegiaatan APAR dalam perbup
“Kalau dasar pengadaan APAR itu hanya berdasarkan perbup, artinya ada pihak yang bertanggungjawab memasukan pengadaan APAR itu kedalam Perbup tanpa melalaui Musdes, karena faktanya Pengadaan APAR tidak melalui Musdes sebagaimana ketentuannya,” terang Angga.
Tak hanya itu, Heri Padri peserta aksi juga mendesak pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk segera periksa Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) perihal legalitas dan penerbitan Perbup.
“Periksa Bupati Muratara terkait legalitas dan proses penerbitan perbup dan terkait mekanisme Anggaran ADD 2024. Sangat mungkin dan diduga Perbup itu cacat formil kalau hal ini benar maka berpotensi terjadi total Lost Alokasi Dana Desa tahun 2024,” ujar Heri.
Tak sebatas itu, dalam orasinya ia menyebutkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau tebang pilih dalam memeriksa dan menetapkan tersangka. Karena diindikasikan dalam kasus ini banyak oknum-oknum yang terlibat.
“Kades adalah penanggung jawab persoalan ADD, kenapa Kades sampai tidak tersentuh hukum. Parahnya lagi diduga pembelian APAR ini dikoordinir oleh oknum Camat dan Camat serta Kades telah menerima Cash Back silakan periksa secara hukum. Dan anehnya diduga ada beberapa desa membeli APAR setelah kasus ini mencuat,” bebernya.
Sementara itu, Syarif dalam orasinya juga menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran ADD adalah Kepala Desa artinya yang belanja kegiatan dan Bertanggung Jawab SPJ Belanja adalah Pengguna Anggaran begitu aturan hukumnya.
“Peran Kadis dan Mantan Kadis PMD jelas betanggungjawab secara institusi atas kegiatan belanja pengadaan APAR, hal secara hukum juga dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya. (Mikel/Rls)






