Lubuklinggau, Center-post.com – Pada tahun 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, melaksanakan pengadaan sarana prasarana persampahan berupa pembelian tempat sampah yang di serahkan kepada masyarakat. Jumat, (11/7/2025)
Dalam perjalanannya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Sumatera Selatan atas belanja daerah tahun 2024, ditemukan terdapat permasalahan pada pengadaan sapras persampahan tersebut.
Diantaranya, RAB sarana dan prasarana pengadaan sudah diketahui oleh penyedia sebelum pemesanan di E-catalogue dan hibah tempat sampah outdoor 120 LT ke instansi vertikal tidak sesuai ketentuan.
Kemudian, pada proses perencanaan pengadaan diketahui bahwa PPK dan PPTK belum memiliki rencana titik peletakan kontainer dan kotak sampah hingga pemeriksaan berakhir titik peletakan kotak sampah masih berupa konsep serta dalam pemilihan produk PPK tidak memiliki kertas kerja pembanding yang hanya melihat produk sejenis di E-catalogue.
Kemudian, pemberian hibah kotak sampah tersebut juga tidak sesuai dengan ketentuan karena serah terima barang tersebut tidak termasuk dalam usulan hibah APBD Kota Lubuklinggau tahun 2024.
Dipaparkan oleh BPK bahwa, pengadaan sapras persampahan tersebut dikerjakan oleh CV KPJ, dengan nilai kontrak sebesar Rp.997.800.000 melalui dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) dan dana APBD Kota Lubuklinggau sebesar Rp.199.600.000.
Adapun rincian jenis dan pemesanan pengadaan sarana dan prasarana persampahan tersebut diantarnya, kontainer sampah Kap 6 M3, tempat sampah outdoor 120 L, kotak sampah gandeng, kotak sampah gandeng dua, kotak sampah gandeng tiga dan kotak sampah Kap 1 M3.
Sementara itu, Kepala Dinas DLH Kota Lubuklinggau, belum berhasil ditemui hingga berita ini di tayangkan. (Mikel)