Lubuklinggau,center-post.com.
– Terkuak siapa pelaku pembunuhan bayi diperkirakan baru dilahirkan tersebut ternyata ibu kandung korban sendiri yang inisial In (35) warga Jln. Kayu Merbau Rt. 07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I., Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan.
Karena merasa takut nantinya anak ini tidak akan di beri nafkah oleh suaminya, mengingat selama ini suaminya pun jarang memberi nafkah apalagi ketika anak ini besar kebutuhannya pun sangat besar, oleh karena itulah takut nantinya dengan kehadiran anak tersebut akan merepotkan saya, karena tidak ada yang mengurusnya.
Hal ini terungkap setelah tersangka ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Minggu (17/3/2024), melakukan penangkapan terhadap tersangka dikediamannya tanpa ada perlawanan, sesuai dengan
LP/B- 77/III/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 17 Maret 2024.
Peristiwa terjadi Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 14.30 wib di Jalan Kayu Merbau Rt. 07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 Kota Lubuk Linggau. Berawal dari pelaku berinisial IN merasa sakit perut tanda ingin melahirkan, setelah itu pelaku berjalan kaki menuju ke sumur warga yang tidak terpakai dengan jarak 200 meter, setelah sampai di sumur pelaku langsung merasakan sakit perut dan seperti ingin BAB, lalu pelaku mengedan sebanyak dua kali, dan pelaku pun langsung menggeluarkan seorang bayi laki-laki yang lahir dengan sehat sembari menangis, pelaku melahirkan bayi nya di rerumputan atau semak-semak dekat sumur.
Kemudian pelaku mengambil bayinya serta celana dalamnya dan celana nya yang warna merah, kemudian pelaku langsung membungkus bayi yang baru dilahirkannya dengan celana dalam warna putih miliknya dan langsung membungkusnya kembali dengan celana warna merah. Setelah itu pelaku langsung membuang bayi nya yang masih hidup kedalam sumur, setelah itu pelaku melihat saksi Johan yang mengendarai sepeda motor,
Johan tidak sengaja melihat pelaku inisial IN sedang berada dalam sumur tersebut, tetapi tidak mempedulikan nya, Johan hanya lewat saja, namun demikian Johan merasa curiga, kemudian Johan kembali lagi ke arah sumur tersebut iapun menegur pelaku IN dan menyuruhnya untuk pulang.
Lalu Johan pergi ke rumah ibunya IN untuk memberitahu bahwa IN sedang di dekat sumur tua di sana lalu mengajak ibunya IN ke sumur tersebut dengan menggunakan motornya, tatapi pada saat Johan sudah berada di lokasi, pelaku IN sudah tidak ada lagi disana, dan Ibunya IN melihat celana IN warna merah di dalam sumur.
Setelah itu Johan beser a ibu pelaku mencari pelaku IN, tidak lama kemudian bertemu pelaku dan Ibunya IN melihat perut anaknya sudah tidak hamil lagi.
Berselang beberapa waktu, datang lah ayahnya IN dan mencari keberadaan bayinya termasuk juga di dalam sumur, ayahnya IN tersebut menemukan seorang bayi yang di bungkus dengan sempak atau celana dalam wanita warna putih, dan benar bayi tersebut adalah anak kandung dari pelaku berinisial IN yang di buangnya dalam sumur.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. SH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH didampingi KBO Reskrim Iptu Suroso, S.H, dan Kanit PPA Aiptu Dibya, S.H mengakui bahwa pelaku pembunuhan bayi didalam sumur sudah ditangkap.
Dijelaskan Kasat melakukan penangkapan setelah menerima laporan sehubungan dengan terjadinya kasus tindak pidana pembunuhan, Kamis (14/3/2024) lalu. Selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan S.H., M.H. didampingi KBO Reskrim IPTU Suroso, S.H, dan Kanit PPA Aiptu Dibya, S.H. melakukan gelar perkara dengan menetapkan pelaku berinisial IN sebagai Tersangka dengan sangkaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 342 KUHP dan 338 KUHP atau 340 KUHP Tindak Pidana Pembunuhan berencana atau pembunuhan.
Setelah itu tim langsung menuju ke rumah pelaku di Jalan Kayu merbau Rt. 07 Kelurahan Taba Lestari Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuklinggau dan tersangka saat itu ditangkap tanpa perlawanan, guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap tersangka, dengan pertimbangan dimungkinkan tersangka melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan BB dan mengulangi perbuatannya sehingga mempersulit jalannya penyidikan (pasal 21 KUHAP), maka terhadap Tersangka berinisial IN dilakukan penahanan di Polres Lubuk Linggau.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap bayinya yang baru lahir karena merasa takut nantinya anaknya tersebut tidak di beri nafkah oleh suaminya, dan pelaku merasa repot nantinya anaknya tersebut tidak ada yang mengurusnya. (Habib)