Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APAR Muratara Jalani Sidang Perdana

Palembang, Center-post.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja pengadaan pompa portable penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) atau biasa disebut APAR pada desa-desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2024. Rabu(25/02/2026)

 

Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Sdr. Muhammad Reza Revaldy, S.H.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Suwarno SH, MH melalui Kasi Inteligen, Armein Ramdhani SH,MH didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo mengatakan bahwa dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Supriyono, S.E. Bin Sarimin yang merupakan Kabid PMD pada Dinas PMD Muratara dan Kusnandar, S.T. Bin Maman yang merupakan pihak Rekanan.

 

“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Lubuklinggau”,katanya

 

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Idi Il Amin, S.H., M.H. selaku Hakim Anggota;

H. Wahyu Agus Susanto, S.H. selaku Hakim Anggota.Adapun Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut adalah Fakhrizal, S.Kom., S.H.

 

Setelah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada hari Selasa, 3 Maret 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) dari para terdakwa dan penasehat hukumnya.

 

“Sidang lanjutan akan dilanjutkan pada pekan depan,selasa 3 maret dengan agenda pembacaan eksepsi”, tambah Armein. (Mikel/Rls)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page